Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Sekelompok Preman Kuasai Lahan di Daan Mogot

Kompas.com - 13/11/2018, 10:13 WIB
Rima Wahyuningrum,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekelompok preman yang menyebut diri Kelompok Hercules ditangkap aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat. Mereka ditahan dalam operasi pemberantasan premanisme yang dilakukan Selasa (6/11/2018) lalu.

Kelompok preman itu menguasai lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat. Lahan seluas dua hektar tersebut bersertifikat dan di dalamnya terdapat tujuh ruko serta kantor pemasaran.

Baca juga: Polisi Tangkap Preman Kelompok Hercules yang Kuasai Lahan di Daan Mogot

Para preman itu memasang plang seolah-olah mereka yang diberi kuasa oleh pemilik sebenarnya atas lahan tersebut. Mereka memasang plang bertulis "Hak Milik Atas Nama Thio Ju Auw".

Aksi premanisme itu dilaporkan ke polisi oleh korban. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, penguasaan lahan diawali dengan aksi penyerangan yang dilakukan oleh sekitar 60 orang ke lahan tersebut.

"Kami tangkap 10 orang yang mengaku dari kelompok Hercules dan terpampang di papan," kata Hengki di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin kemarin.

Dari 10 tersangka itu, salah satu diantaranya yaitu FTR alias Bobi, merupakan residivis kasus pemerasan dan senjata api ilegal. Sementara angota kelompok lainnya masih dalam pengejaran.

Polisi  masih mendalami kasus itu untuk mengetahui kepala kelompok dalam aksi premanisme tersebut.

Setor uang bulanan

Dalam aksinya, kelompok Hercules melakukan pemaksaan terhadap para penghuni lahan PT Nila Alam. Mereka memaksa para penghuni untuk membayar sejumlah uang.

"Jika masih mau tinggal dikenakan biaya per bulan Rp 500.000. Itu pun tanahnya tetap mereka kuasai," kata Hengki.

Baca juga: Preman Hercules yang Kuasai Lahan Daan Mogot Paksa Penghuni Setor Rp 500.000

Para tersangka yang telah ditangkap kini mendekam di Mapolres Metro Jakarta Barat. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap barang, Pasal 335 KUHP tentang perilaku tidak menyenangkan, dan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com