JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Pusat Bangun Richard Hutagalung mengatakan, pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan di sepanjang trotoar Jalan Haji Agus Salim atau kawasan Sabang, Jakarta Pusat, pada malam hari adalah PKL liar.
Mereka bukan binaan Sudin KUMKMP Jakarta Pusat maupun Dinas KUMKMP DKI Jakarta.
"Liar, iya, bukan binaan kami intinya," ujar Richard saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/11/2018).
Baca juga: Pemprov: PKL di Jakarta Bisa Duduki Trotoar, asal...
Richard menyampaikan, PKL binaan Sudin KUMKMP di kawasan Sabang hanya yang berjualan di lokasi sementara JP09 di Jalan Kampung 5.
Lokasi sementara itu berada di gang yang menghubungkan Jalan Haji Agus Salim dengan Jalan MH Thamrin, tepatnya di gang antara "Park and Ride" Thamrin 10 dan Wisma Mandiri.
Lokasi itu ditetapkan berdasarkan surat keputusan (SK) Wali Kota Jakarta Pusat.
Baca juga: Pemprov DKI Percaya PKL Happy di Skybridge Tanah Abang
"Sabang itu yang masuk loksem hanya JP09 yang di (samping) Bank Mandiri, adanya siang," kata Richard.
Richard menuturkan, Camat Menteng yang berhak menertibkan PKL liar di kawasan Sabang.
Camat Menteng juga bisa mengajukan loksem kepada Wali Kota Jakarta Pusat untuk merelokasi para PKL sesuai Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Baca juga: Ada Skybridge, PKL yang Okupasi Jalan Jatibaru Akan Ditertibkan
"Itu kebijakan dari camat sebenarnya, Camat Menteng," ucapnya.
Kepala Dinas KUMKMP DKI Jakarta Adi Ariantara sebelumnya mengatakan, para PKL bisa menduduki trotoar untuk sementara waktu di lokasi-lokasi yang ditetapkan pemerintah kota/kabupaten.
Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Baca juga: Ketua DPRD DKI: Trotoar Banyak Sekali Diduduki PKL
Tahapannya, pihak kelurahan atau kecamatan mengajukan trotoar atau lokasi lainnya menjadi loksem kepada wali kota/bupati di wilayah masing-masing.
Setelah itu, wali kota/bupati dan jajarannya akan melakukan kajian. Wali kota/bupati kemudian akan menetapkan lokasi tersebut sebagai loksem.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.