BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Barat Bier BK mengatakan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar membeli rokok likuid elektrik atau vape yang ada pita cukainya.
Bier mengatakan, jika membeli vape yang tidak berpita cukai, maka warga telah membeli barang yang ilegal secara hukum.
Baca juga: Aman atau Tidak? Perdebatan dalam Dunia Kedokteran tentang Vape
"Di botol atau di karton ada pita cukainya. Jadi masyarakat harus melihat (pita cukai) vape, ada di karton kardus, ada di botolnya," kata Bier di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Bekasi, Rabu (28/11/2018).
Adapun vape masuk kategori Hasil Produk Tembakau Lainnya (HPTL). Hal itu karena kandungan dalam likuid vape mengandung tembakau dan harus dikenakan tarif cukai sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Oleh karena itu, peredaran vape di masyarakat harus legal dengan ada pita cukai pada bungkus kartonnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Penjualan Cairan Vape Mengandung Ekstasi via Medsos
"Sekarang yang namanya vape adalah barang kena cukai, setelah tertuang dalam PMK. Dengan adanya PMK itu kami lebih mudah untuk melakukan pengawasan sekaligus untuk penertiban," ujar Bier.
Bier menambahkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada asosiasi vape serta toko-toko penjualan vape terkait kewajiban pemberian pita cukai pada produk yang dijual.
"Sosialisasi ke masyarakat terus kami gencarkan agar masyarakat juga tahu bahwa vape sekarang telah menjadi objek cukai," pungkas Bier.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.