JAKARTA, KOMPAS.com - DW, seorang wanita berusia 25 tahun duduk menunduk di antara belasan tersangka pria kasus peredaran liquid vape berekstasi, Kamis (8/11/2018) siang.
Ia bergeming saat TY (28), sang suami diberondong puluhan pertanyaan oleh sejumlah awak media dalam rilis pengungkapan kasus peredaran vape berekstasi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
TY merupakan tahanan Rutan Cipinang yang sekaligus menjadi pengendali peredaran vape berekstasi.
Baca juga: Seputar Lab Vape Berekstasi dan Kendali dari Tahanan Cipinang
Dalam kasus ini DW ditangkap karena terlibat dalam sirkulasi peredaran uang hasil kejahatan jaringan pengedar berjuluk Reborn Cartel ini.
"Saya itu enggak niat apa-apa. Namanya istri kan gimana ya, mau patuh sama suami. Kalau pas besuk suami saya, saya dikasih tahu sudah ditransfer uang, lalu saya harus transfer lagi ke siapa begitu," ujarnya.
DW mengaku tak tahu dari mana asal uang itu dan apa tujuan sang suami memintanya mentrasfer uang itu ke pihak lain.
"Walaupun saya tahu suami saya posisinya terlibat kasus (narkoba), saya juga sering ingatkan untuk berhenti karena nanti imbasnya kan sama keluarga juga," tuturnya.
Baca juga: Pembuat Vape Berekstasi Berdalih Awalnya Ingin Gunakan Ekstrak Ganja untuk Kepentingan Medis
Jumlah uang yang diterima dan yang harus dikirim oleh DW beragam. DW mengaku, jumlah terbesar uang yang pernah dikirim TY adalah Rp 90 juta.
"Dikirimnya enggak tentu, kalau saya besuk saja. kadang seminggu sekali atau dua kali," tututnya.
Dengan alasan apa pun polisi tetap menetapkan DW sebagai terangka dan harus mendekam di Rutan Polda Metro Jaya selama proses hukumnya berlangsung.
Baca juga: Tahanan Kendalikan Peredaran Vape Berekstasi Lewat Ponsel Rutan
Dengan berkaca-kaca DW mengaku meninggalkan dua orang anaknya yang masih berusia 4 tahun dan 1,5 tahun.
"Saya enggak tahu nasib anak sekarang. Tapi ada orang tua (yang merawat)," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, TY mengendalikan peredaran vape berkstasi dengan bantuan tiga tersangka lainnya berinisial HAM (20), VIN (26), dan COK (35).
Selain lima orang tersebut, dalam kasus ini polisi juga telah mengamankan sebelas seorang tersangka yaitu TM (21), BUS (26), BR (21), DIK (24), DIL (23), KIM (21), SEP (22), DAN (28), VIK (20), AD (27), dan AR (18). Mereka bertindak sebagai kurir hingga peracik vape.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.