Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelolaan Pulau Reklamasi oleh Jakpro Dipertanyakan

Kompas.com - 29/11/2018, 14:42 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta mempertanyakan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengelola lahan hasil reklamasi di pantai utara Jakarta.

"Beberapa penugasan yang diberikan kepada PT Jakpro dari Pemprov DKI Jakarta termasuk yang baru untuk mengelola lahan reklamasi yang sudah terbangun, apakah sudah diikuti dengan penilaian kemampuan dan kelayakan perusahaan dalam menjalankannya?" tanya anggota Fraksi PKS, Achmad Yani, dalam rapat paripurna bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (29/11/2018).

PKS mencontohkan penugasan bagi PT Jakpro membangun light rail transit (LRT). Menurut PKS, kegagalan LRT beroperasi saat Asian Games dan kekurangannya di sana-sini menunjukkan ketidakmampuan Jakpro mengemban tugas.

Baca juga: Januari 2019, DKI Mulai Bahas Raperda soal Reklamasi

"Apakah perusahaan masih akan terus diberikan penugasan berbagai pembangunan infrastruktur dan didorong mengembangkan berbagai kegiatan usaha tanpa mempertimbangkan evaluasi terhadap apa yang sudah dilaksanakan perusahaan selama ini?" tanya Yani.

Pertanyaan senada disampaikan Fraksi Hanura. Hanura menilai, pengelolaan pulau reklamasi tak sesuai visi dan misi Anies.

"Proyek teluk Jakarta atau reklamasi tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta Tahun 2017-2022," kata anggota Fraksi Hanura, Rahmatia Ayu Puspasari.

Pergub Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penugasan kepada PT Jakpro dalam Pengelolaan Tanah Hasil Reklamasi Pantai Utara Jakarta dianggap tak selaras dengan RPJMD yang sudah disepakati Anies bersama DPRD beberapa waktu lalu.

"Kami melihat bahwa ada inkonsistensi dalam hal ini," ujar Rahmatia.

Anies Baswedan menugaskan PT Jakpro mengelola tiga pulau reklamasi di pantai utara Jakarta yang terlanjur didirikan. Penugasan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 yang disahkan pada 16 November 2018.

Berdasarkan isi pergub itu, Anies menugaskan Jakpro mengelola lahan hasil reklamasi pantai utara Jakarta selama sepuluh tahun. Lahan kontribusi meliputi perencanaan, pembangunan, dan pengembangan prasarana untuk kepentingan publik alias fasum dan fasos.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com