BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meluncurkan program Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Tanda Kependudukan (KTP) anak pada Senin (17/12/2018).
Kartu tersebut untuk anak usia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, warga sudah bisa membuat KIA untuk anaknya mulai hari ini di Pendopo Kantor Wali Kota Bekasi.
Baca juga: Di Jakpus, Pembuatan Kartu Identitas Anak Akan Bisa Dilayani di RPTRA
Untuk membuat KIA, warga cukup membawa E-KTP kedua orang tua, Akta lahir Anak, Kartu Keluarga yang telah tercantum nama anak dan foto ukuran 2x3 anak atau bisa foto di Kecamatan masing masing wilayah.
"Mudah mudahan ini bisa memaksimalkan peran Pemkot. Kartu ini fungsinya sebenarnya sudah masuk dengan data NIK yang ada. Tapi kita split lagi menjadi KIA. Mungkin nanti ada 200-300 ribu yang akan dicetak, tapi kita kan bertahap," kata Rahmat di Kantor Wali Kota Bekasi, Senin.
Adapun di dalam kartu tersebut, tertera data anak dan tidak beda dengan E-KTP saat ini. Hanya saja di dalam kartu di tambahkan nama orangtua anak tersebut.
Baca juga: Pemegang Kartu Identitas Anak di Solo Dapat Diskon Belanja
KIA ini wajib dimiliki oleh setiap anak dengan tujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
KIA yang akan diberikan dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini dibagi menjadi dua jenis. Jenis yang pertama untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun.
Sementara itu, jenis yang kedua untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun.
Rahmat menegaskan, agar setiap anak membuat kartu tersebut. Hal itu agar anak bisa melegalitaskan identitasnya yang tercatat di Disdukcapil Kota Bekasi.
"Saya berharap dan menganjurkan agar para orang tua segera membuat kartu legalitas anaknya, agar terdaftar sebagai warga negara Indonesia, selain akta lahir sebagai pedoman si anak," ujar Rahmat.
Diketahui, sejak tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA).
Segala ketentuan dan kebijakan mengenai KIA ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.