Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bekasi Luncurkan Pembuatan Kartu Identitas Anak

Kompas.com - 17/12/2018, 14:13 WIB
Dean Pahrevi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meluncurkan program Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Tanda Kependudukan (KTP) anak pada Senin (17/12/2018).

Kartu tersebut untuk anak usia di bawah 17 tahun dan belum menikah.


Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, warga sudah bisa membuat KIA untuk anaknya mulai hari ini di Pendopo Kantor Wali Kota Bekasi.

Baca juga: Di Jakpus, Pembuatan Kartu Identitas Anak Akan Bisa Dilayani di RPTRA

Untuk membuat KIA, warga cukup membawa E-KTP kedua orang tua, Akta lahir Anak, Kartu Keluarga yang telah tercantum nama anak dan foto ukuran 2x3 anak atau bisa foto di Kecamatan masing masing wilayah.

"Mudah mudahan ini bisa memaksimalkan peran Pemkot. Kartu ini fungsinya sebenarnya sudah masuk dengan data NIK yang ada. Tapi kita split lagi menjadi KIA. Mungkin nanti ada 200-300 ribu yang akan dicetak, tapi kita kan bertahap," kata Rahmat di Kantor Wali Kota Bekasi, Senin.

Adapun di dalam kartu tersebut, tertera data anak dan tidak beda dengan E-KTP saat ini. Hanya saja di dalam kartu di tambahkan nama orangtua anak tersebut.

Baca juga: Pemegang Kartu Identitas Anak di Solo Dapat Diskon Belanja

KIA ini wajib dimiliki oleh setiap anak dengan tujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

KIA yang akan diberikan dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini dibagi menjadi dua jenis. Jenis yang pertama untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun.


Sementara itu, jenis yang kedua untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun.

Rahmat menegaskan, agar setiap anak membuat kartu tersebut. Hal itu agar anak bisa melegalitaskan identitasnya yang tercatat di Disdukcapil Kota Bekasi. 

"Saya berharap dan menganjurkan agar para orang tua segera membuat kartu legalitas anaknya, agar terdaftar sebagai warga negara Indonesia, selain akta lahir sebagai pedoman si anak," ujar Rahmat.

Diketahui, sejak tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA).

Segala ketentuan dan kebijakan mengenai KIA ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com