Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang Pasar di Jakarta Kena Denda jika Sediakan Kantong Plastik

Kompas.com - 18/12/2018, 16:15 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan penggunaan kantong plastik yang akan mulai diterapkan pada Januari 2019 di DKI Jakarta tak hanya berlaku bagi pengusaha ritel dan mal, melainkan juga kepada pedagang pasar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, 153 pasar tradisional di Jakarta yang berada di bawah PD Pasar Jaya juga akan diberlakukan larangan ini.

"Salah satunya selain ritel adalah pasar-pasar tradisional. Ada 153 pasar tradisional yang mulai saat ini dengan PD Pasar Jaya kami ajak, misalnya mereka tidak lagi menggunakan kantong kresek," kata Isnawa di Pasar Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (18/12/2018).

Sebagai gantinya, para pedagang maupun konsumen di pasar harus menggunakan tas ramah lingkungan semacam tote bag.

Baca juga: DKI Imbau Produsen Kantong Plastik Produksi Kantong Ramah Lingkungan

"Tadi kami memulai dengan menukar kantong kresek mereka dengan kantong belanja ramah lingkungan," ucapnya.

Untuk itu, Isnawa meminta kepada PD Pasar Jaya untuk turut mulai menyediakan kantong ramah lingkungan dan menyosialisasikan hal tersebut kepada para pedagang.

"Salah satu kita minta ke PD pasar. Tentunya kantong ramah lingkungan lebih mahal dari kresek tetapi kita harus memikirkan aspek yang lebih besar terkait dengan lingkungan. Artinya menggunakan plastik ramah lingkungan lebih membantu," ujarnya.

Sementara itu, Direktur PD Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi dari pasar ke pasar selama enam bulan hingga Juni 2019.

"Sosialisasi tetap dilakukan selama enam bulan ke depan. Harus pasar per pasar, mau enggak mau harus pasar per pasar karena memang ini bentuk sosialisasi, karena pedagang tradisional ini sama pengunjungnya juga mereka masih sangat bergantung pada kantong plastik," ujar Arief.

Ketika pergub sudah efektif dijalankan, pihaknya juga akan mengenakan sanksi bagi para pedagang yang masih menggunakan kantong plastik.

"Jadi kalau sudah dijalankan, itu tindakannya sudah harus tegas, sudah ada tindakan hukum juga pastinya kalau sudah bicara, kemudian itu harus dijalankan," tandasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menyiapkan peraturan gubernur (pergub) tentang pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Isnawa mengungkapkan, pergub ini sudah siap dalam bentuk draf dan akan ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada akhir Desember 2018.

Baca juga: Pakai dan Sediakan Kantong Plastik di DKI, Didenda Rp 5-25 Juta

"Kami sedang menyiapkan pergub tentang pelarangan kantong plastik sekali pakai," ujar Isnawa.

Adapun sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik, baik di pasar dan ritel, akan dilakukan dalam kurun waktu Januari 2019 hingga Juni 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com