Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Narkoba yang Diselundupkan di "Speaker" untuk Perayaan Tahun Baru

Kompas.com - 19/12/2018, 15:03 WIB
Sherly Puspita,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya baru saja mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi asal Malaysia ke Jakarta.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengatakan, menurut pengakuan para pelaku, barang haram tersebut merupakan stok jelang perayaan tahun baru.

"Pengakuannya ini stok (untuk diedarkan) pada tahun baru. Jadi, harapan kami dengan pengungkapan ini penggunaan narkoba dapat ditekan," ujar Dony di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/12/2018).

Meski demikian, Dony melanjutkan, pihaknya masih menyelidiki ke mana saja narkoba tersebut akan dipasarkan.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar yang Simpan Narkoba di Speaker Mobil Mewah

"Pengakuannya memang di sekitaran Jakarta (diedarkan). Tapi, kami masih selidiki di mana tempat pastinya," tuturnya.

Sebelum dipasarkan, pil-pil ekstasi asal Malaysia ini dipecah menjadi tiga bagian karena ukurannya yang cukup besar jika dibandingkan dengan pil ekstasi yang beredar di Indonesia.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tujuh orang tersangka dan masih mengejar tiga tersangka lainnya, termasuk WNA Malaysia yang menjadi otak peredaran narkoba ini.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial Y dan N alias Babe yang kedapatan menyimpan 70,733 kilogram methaphetamine (sabu) dan 49,238 butir amphetamine (ekstasi) di Apartemen Season City, Jakarta Barat pada tanggal 17 Desember lalu.

Dony mengatakan, sebelum sampai ke Jakarta, para tersangka membawa sabu dan ekstasi ini dari Palembang pada 14 Desember 2018 dan sampai di Jakarta tanggal 15 Desember 2018.

"Mereka menggunakan dua mobil mewah untuk membawa barang haram itu. Lalu, ada speaker yang diletakkan di belakang masing-masing mobil yang ternyata di dalamnya berisi sabu dan ekstasi," papar Dony.

Baca juga: 2 Begal Bermodus Pura-pura Jadi Polisi Narkoba Ditangkap di Bekasi

Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com