JAKARTA, KOMPAS.com - Komplotan pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi asal Malaysia menyimpan barang haram yang hendak mereka edarkan di dalam speaker mobil mewah merek Pajero dan Fortuner.
Wakapolda Metro Jaya Brigjend Wahyu Hadiningrat mengatakan, kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial Y dan N alias Babe yang kedapatan menyimpan 70,733 kg methaphetamine (sabu) dan 49,238 butir amphetamine (ekstasi) di Apartemen Season City, Jakarta Barat pada tanggal 17 Desember lalu.
"Ternyata dua tersangka tersebut masuk dalam jaringan internasional peredaran narkoba Malaysia-Palembang-Jakarta," ujar Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/12/2018).
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Polisi Razia “Zona Merah” Peredaran Narkob
Lebih lanjut, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Dony Alexander mengatakan, para tersangka membawa sabu dan ekstasi ini dari Palembang pada tanggal 14 Desember 2018 dan sampai di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2018.
"Mereka menggunakan dua mobil mewah untuk membawa barang haram itu. Lalu ada speaker yang diletakkan di belakang masing-masing mobil yang ternyata di dalamnya berisi sabu dan ekstasi," papar Dony.
Pengamatan Kompas.com, speaker tersebut berukuran cukup besar dan memiliki dua ruang untuk setiap speaker-nya.
Bagian depan speaker dapat dibuka untuk memasukkan dan mengeluarkan narkoba yang akan ddiedarkan
Baca juga: Lewat Botol Sampo, Istri Napi Selundupkan Sabu ke Dalam Sel
Dony mengatakan, satu speaker tersebut dapat menampung 30 hingga 40 kg narkoba.
"Mereka mengaku sudah 4 kali menyelundupkan narkoba dengan cara ini. Namun bagaimana cara mereka membawa narkoba dari Malaysia ke Palembang masih dalam penelusuran kami," kata Dony.
Tak hanya menangkap N dan Y, polisi juga mengamankan M, AS, H, AB, dan HG yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba ini.
"Kami masih mengejar tiga tersangka lain bernama Ijuk, Johan, dan RM yang merupakan warga negara Malaysia yang merupakan pemilik barang-barang haram ini," lanjutnya.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.