Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pengedar yang Simpan Narkoba di "Speaker" Mobil Mewah

Kompas.com - 19/12/2018, 13:38 WIB
Sherly Puspita,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komplotan pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi asal Malaysia menyimpan barang haram yang hendak mereka edarkan di dalam speaker mobil mewah merek Pajero dan Fortuner.

Wakapolda Metro Jaya Brigjend Wahyu Hadiningrat mengatakan, kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial Y dan N alias Babe yang kedapatan menyimpan 70,733 kg methaphetamine (sabu) dan 49,238 butir amphetamine (ekstasi) di Apartemen Season City, Jakarta Barat pada tanggal 17 Desember lalu.

"Ternyata dua tersangka tersebut masuk dalam jaringan internasional peredaran narkoba Malaysia-Palembang-Jakarta," ujar Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/12/2018).

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Polisi Razia “Zona Merah” Peredaran Narkob

Lebih lanjut, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Dony Alexander mengatakan, para tersangka membawa sabu dan ekstasi ini dari Palembang pada tanggal 14 Desember 2018 dan sampai di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2018.

"Mereka menggunakan dua mobil mewah untuk membawa barang haram itu. Lalu ada speaker yang diletakkan di belakang masing-masing mobil yang ternyata di dalamnya berisi sabu dan ekstasi," papar Dony.

Pengamatan Kompas.com, speaker tersebut berukuran cukup besar dan memiliki dua ruang untuk setiap speaker-nya.

Bagian depan speaker dapat dibuka untuk memasukkan dan mengeluarkan narkoba yang akan ddiedarkan

Baca juga: Lewat Botol Sampo, Istri Napi Selundupkan Sabu ke Dalam Sel

Dony mengatakan, satu speaker tersebut dapat menampung 30 hingga 40 kg narkoba.

"Mereka mengaku sudah 4 kali menyelundupkan narkoba dengan cara ini. Namun bagaimana cara mereka membawa narkoba dari Malaysia ke Palembang masih dalam penelusuran kami," kata Dony.

Tak hanya menangkap N dan Y, polisi juga mengamankan M, AS, H, AB, dan HG yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba ini.

"Kami masih mengejar tiga tersangka lain bernama Ijuk, Johan, dan RM yang merupakan warga negara Malaysia yang merupakan pemilik barang-barang haram ini," lanjutnya.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com