Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Pencuri Barang Garuda Indonesia Jual Curiannya secara Online

Kompas.com - 21/12/2018, 15:30 WIB
David Oliver Purba,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak empat tersangka komplotan pencuri barang milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia ditangkap pihak kepolisian. Barang milik maskapai itu dijual secara online.

Empat tersangka yang berinsial TG, SO, JF, dan FI itu memiliki berbagai peran dalam kasus tersebut.

"Jadi, para tersangka memilik peran. Ada yang mengambil dan membawa keluar barangnya, ada yang menjual," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Viktor Togi Tambunan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/12/2018).

Tindakan para pelaku diketahui saat manajemen Garuda Indonesia menemukan sejumlah barang milik maskapai tersebut dijual secara bebas di situs jual beli online, November lalu.

Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Seorang Residivis Kasus Pencurian di Trenggalek Ditembak

Manajemen Garuda Indonesia sendiri tidak pernah menjual barang-barang milik mereka di situs tersebut.

Pihak Garuda Indonesia kemudian melaporkan temuan itu dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menangkap tersangka TG yang merupakan karyawan dari sebuah perusahaan yang bermitra dengan Garuda Indonesia.

Perusahaan mitra yang dimaksud itu bertugas membersihkan pesawat milik Garuda. Hal itu yang membuat TG bebas untuk masuk ke pesawat.

TG mengaku mengambil barang milik Garuda saat pesawat tersebut diparkir di apron domestik Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Tersangka mengambil berbagai barang, seperti parfum, bantal, headset, dan beberapa barang lainnya berlogo Garuda Indonesia.

Barang curian dijual kepada tersangka SO yang kembali dijual ke tersangka JL. JL lalu menjual kepada FI dan dia menjual barang curian itu di situs jual beli online dengan keuntungan mencapai Rp 400.000 per bulan.

Setelah menangkap TG, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka lainnya.

TG mengaku telah melakukan tindakan tersebut sejak Agustus lalu untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

Baca juga: Tak Ingin Batal Nikah, Tersangka Pencurian Ijab Kabul di Kantor Polisi

Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 8 juncto Pasal 62 dan Pasal 9 juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com