JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis mengatakan, ada satu kejahatan terjadi di wilayah yurisdiksi Polda Metro Jaya setiap 16 menit 27 detik.
Idham menuturkan, angka tersebut lebih lambat 1 menit 23 detik apabila dibandingkan tahun sebelumnya yang berada pada angka 15 menit 4 detik.
"Crime clock mengalani perlambatan selama 1 menit 23 detik yaitu dari 15 menit 4 detik pada tahun 2017 menjadi 16 menit 27 detik pada tahun 2018," kata Idham dalam jumpa pers akhir tahun di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).
Baca juga: Pada 2018, Kriminalitas Menurun, Kekerasan Anak dan Perempuan Meningkat
Angka crime clock tersebut didapatkan dari jumlah kasus kejahatan dalam satu tahun dibagi dengan jumlah detik dalam setahun.
Adapun jumlah kejahatan pada tahun ini berada pada angka 32.301 kasus, lebih rendah dari tahun sebelumnya yaitu 48.503 kasus.
Sementara itu, Idham menyebut angka risiko penduduk DKI Jakarta dan sekitarnya terkena tindak pidana (crime rate) pada tahun ini juga mengalami penurunan.
Baca juga: Kasus Kriminalitas Transportasi Daring Picu Poin Keselamatan Permenhub
"Dengan estimasi penduduk DKI Jakarta dan sebanyak 22.745.259 jiwa, maka crime rate mengalami penurunan dari 150 orang pada 2017 menjadi 142 orang pada 2018," kata Idham.
Idham mengatakan, data menunjukkan crime rate berkurang sebanyak 8 orang atau 5,33 persen.
Artinya, pada tahun 2018, sebanyak 142 dari 100.000 penduduk menjadi korban kejahatan.
Baca juga: Polisi Tingkatkan Keamanan di Titik Rawan Kriminalitas di Jakarta Timur Ini
Kendati demikian, Idham mengklaim situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Metro Jaya terbilang aman terkendali.
"Secara umum dapat dikatakan aman terkendali, berbagai permasalahan yang timbul di masyarakat dapat dikelola dengan baik," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.