JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian mengatakan, berkas dakwaan dari 12 tersangka penguasaan lahan yang dilakukan oleh kelompok Hercules telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Penyerahan dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (8/1/2019).
"Berkas Hercules cs siang ini sudah dilimpahkan oleh JPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, buat semua tersangka, 12 tersangka," kata Patris kepada wartawan, Selasa.
Kelompok Hercules diduga terlibat penguasaan lahan di Jalan Daan Mogot KM 18, PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat. Penguasaan dilakukan 8 Agustus-6 November 2018.
Baca juga: Hercules dan Kelompoknya, Menjelang Diadili Usai Menguasai Lahan
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menyerahkan berkas lengkap beserta 12 tersangka kelompok Hercules ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (27/12/2019).
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim. Jarak penetapan sidang membutuhkan waktu sekitar satu pekan.
"Diperkirakan akhir bulan ini sidangnya. Diperkirakan ya, kan nunggu keputusan hakim," kata dia.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap kelompok Hercules dalam waktu terpisah.
Anggota kelompok ditangkap sekitar 20 orang pada 6 November di lokasi penguasaan, sedangkan pimpinannya, yaitu Hercules, pada 21 November 2018 di rumahnya kawasan Kebon Jeruk.
Penguasaan yang dilakukan kelompok Hercules dengan memasang plang dan menempatkan sejumlah anggota untuk penjagaan lahan.
Baca juga: Hercules Ditahan di Rutan Salemba
Mereka juga menempati kantor pemasaran dan menarik iuran kepada penghuni 7 ruko di sana sebesar Rp 500.000.
Saat ini, mereka ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Timur. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP (pengrusakan), Pasal 167 KUHP (pemaksaan) dan Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.