Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahap Awal, Denda Penggunaan Kantong Plastik di DKI Baru untuk Pengusaha

Kompas.com - 14/01/2019, 18:13 WIB
Nursita Sari,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Djafar Muchlisin mengatakan, sanksi denda penggunaan kantong plastik hanya ditujukan untuk pengusaha ritel dan pasar tradisional.

Sanksi itu akan diatur dalam peraturan gubernur (Pergub) tentang larangan penggunaan kantong plastik yang tengah disiapkan Pemprov DKI.

Baca juga: Wapres Kalla: Indonesia Nomor Dua Terbesar Pembuat Sampah Plastik di Dunia

"Sasarannya perusahaan, dunia usaha seperti di pasar, kemudian pusat perbelanjaan lainnya yang memang banyak menggunakan kantong plastik," ujar Djafar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).

Untuk tahap awal, Djafar menyebut sanksi denda tidak akan dikenakan kepada masyarakat sebagai konsumen.

Konsumen yang menggunakan kantong plastik hanya akan ditegur agar tidak lagi memakainya.

"Konsumen sifatnya teguran ya, karena sumbernya adalah dari dunia usaha tadi, dari pusat perbelanjaan. Maka, tekanannya sekarang masih kepada pusat perbelanjaan. Mungkin setelah ini tahapnya ke konsumen," kata Djafar.

Hingga saat ini, Djafar menyebut Dinas Lingkungan Hidup masih melobi pengusaha agar mengganti kantong plastik sekali pakai dengan kantong ramah lingkungan.

"Kami lagi lobi-lobi supaya dunia usaha bisa membantu kita untuk pengadaan kantong, tapi kantongnya yang bukan dari plastik," ucapnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji sebelumnya menuturkan, Pergub yang sedang disiapkan Pemprov DKI akan mengatur sanksi denda penggunaan kantong plastik sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.

Denda tersebut akan berlaku bagi pengusaha yang masih memproduksi plastik, pengelola tempat perbelanjaan yang masih menyediakan kantong plastik, maupun pedagang di pasar yang masih menggunakan kantong plastik.

Baca juga: Asosiasi Industri Akan Gugat Perda Larangan Kantong Plastik

"Memang salah satunya ada pengenaan uang denda paksa antara Rp 5-25 juta," kata Isnawa, Selasa (18/12/2018).

Pergub larangan penggunaan kantong plastik mulanya akan diberlakukan Januari ini.

Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum meneken Pergub itu karena menilai isinya masih harus direvisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com