Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Lingkungan Sekolah di Jakarta Barat

Kompas.com - 15/01/2019, 13:02 WIB
Rima Wahyuningrum,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menangkap tiga tersangka pengedar narkoba, yaitu AN (30), DL (29), dan CP (30), di sebuah sekolah di kawasan Jakarta Barat, Kamis (10/1/2019) lalu pukul 22.00 WIB. Narkoba yang diamankan jenis sabu-sabu dan psikotropika golongan IV.

"Kami lakukan penangkapan di salah satu sekolah di Kota Jakarta Barat. Jadi, ada tiga tersangka yang kami amankan dengan barang bukti untuk sabu totalnya ada 355,56 gram kemudian psikotropika golongan IV dan daftar G dengan perincian total ada 7.910 butir," kata Kapolsek Kembangan Komisaris Joko Handono di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (15/1/2019).

Baca juga: Kapolres Terbukti Positif Narkoba, Ini Tanggapan Kapolda Sumsel

Penangkapan bermula saat polisi yang berpatroli di perbatasan Kebon Jeruk dan Kembangan melihat AJ dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi mendapati AJ memiliki plastik bekas sabu dan positif menggunakan narkoba saat diperiksa.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengembangkan dan mendapatkan dua tersangka lainnya, yaitu DL dan JB. Keduanya kakak beradik. Mereka tinggal di sebuah sekolah di Jakarta Barat.

Polisi tidak menyebutkan alamat dan nama sekolah tersebut.

"Kami dapati di dalam kamar di lingkungan sekolah, jadi yang bersangkutan ini dua orang ini adalah karyawan yang bekerja di sekolah tersebut kemudian ia juga alumni sekolah tersebut. Kemudian, kakak beradik ini anak kandung dari salah satu pengurus sekolah tersebut," ujar dia.

Baca juga: Caca Duo Molek Mengaku Pakai Narkoba karena Coba-coba

Ketiga tersangka diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat, berikut dengan barang bukti lainnya.

Ketiga tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 (2) jo 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 (UURI) Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Perubahan Psikotropika.

Mereka kini terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com