Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelola Berlakukan Tarif Baru Sewa Lapak dan Retribusi di Pasar Induk Kramatjati

Kompas.com - 15/01/2019, 17:19 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manager UPB Pasar Induk Kramatjati Agus Lamun membenarkan adanya surat edaran perihal penetapan tarif kompensasi lahan serta biaya pengelolaan pasar untuk pedagang pelataran (K-5) yang berjualan di Pasar Induk Kramatjati.

Surat edaran yang keluar pada 3 Desember 2018 tersebut rencananya akan diterapkan pada bulan Januari 2019 ini.

Baca juga: Petugas Pastikan Daging Busuk di Kramatjati akibat Kontaminasi Bakteri

"Kalau soal tarif retribusi di Pasar Kramatjati, di pasar induk sendiri memang rencananya kami mau berlakukan per Januari ini," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/1/2019).

Meski tidak menjelaskan secara gamblang, Agus menyebut kenaikan tarif kompensasi lahan dan retribusi biaya pengelolaan pasar (BPP) sudah sesuai peraturan yang ada.

"(Kenaikan ini) karena memang perlu penyesuaian dengan kondisi yang sudah ada. Itu kompensasi lahan yang mereka tempati. Terus mereka dikenakan juga BPP yang per hari itu," ucapnya.

Ketetapan tarif ini, kata dia, akan berlaku di seluruh kios maupun los pedagang yang berjualan di Pasar Kramatjati.

"Ini buat semua, sama rata, pedagang kios, los, dan sebagainya yang ada di Pasar Kramatjati," kata Agus.

Baca juga: Kurangi Plastik, Dinas LH Bagi-bagi Kantong Belanja di Pasar Kramatjati

Adapun surat edaran Pasar Jaya UPB Pasar Induk Kramatjati pada tanggal 3 Desember 2018 tertulis sebagai berikut:

Sehubungan dengan surat keputusan direksi Perumda Pasar Jaya Nomor 128 Tahun 2018 tanggal 15 Oktober 2018 perihal penetapan tarif kompensasi lahan serta biaya pengelolaan pasar untuk pedagang pelataran (K-5) di pasar-pasar Perumda Pasar Jaya bersama ini Saya beritahukan kepada para pedagang K-5 yang berjualan di area Pasar Induk Kramatjati untuk membayar kewajiban sesuai dengan surat keputusan direksi tersebut.

1. Bahwa pedagang K-5 yang berjualan di area Pasar Induk Kramatjati akan dikenakan kewajiban pembayaran biaya-biaya sudah termasuk PPN 10% yakni:

a. Tarif kompensasi lahan sebesar: Rp 2.085.600/meter2/tahun

b. Tarif retribusi BPP: Rp 13.970/meter2/hari

c. Listrik sesuai pemakaian

2. Untuk lokasi penempatan pedagang K-5 yang diperbolehkan akan ditentukan oleh pengelola Perumda Pasar Jaya

3. Bagi pedagang yang tidak memenuhi kewajiban dan berjualan tidak sesuai lokasi yang telah ditentukan oleh pengelola maka akan dilakukan penertiban dengan resiko kerugian barang dagangan di luar tanggung jawab pengelola

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com