JAKARTA, KOMPAS.com - Manager UPB Pasar Induk Kramatjati Agus Lamun membenarkan adanya surat edaran perihal penetapan tarif kompensasi lahan serta biaya pengelolaan pasar untuk pedagang pelataran (K-5) yang berjualan di Pasar Induk Kramatjati.
Surat edaran yang keluar pada 3 Desember 2018 tersebut rencananya akan diterapkan pada bulan Januari 2019 ini.
Baca juga: Petugas Pastikan Daging Busuk di Kramatjati akibat Kontaminasi Bakteri
"Kalau soal tarif retribusi di Pasar Kramatjati, di pasar induk sendiri memang rencananya kami mau berlakukan per Januari ini," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/1/2019).
Meski tidak menjelaskan secara gamblang, Agus menyebut kenaikan tarif kompensasi lahan dan retribusi biaya pengelolaan pasar (BPP) sudah sesuai peraturan yang ada.
"(Kenaikan ini) karena memang perlu penyesuaian dengan kondisi yang sudah ada. Itu kompensasi lahan yang mereka tempati. Terus mereka dikenakan juga BPP yang per hari itu," ucapnya.
Ketetapan tarif ini, kata dia, akan berlaku di seluruh kios maupun los pedagang yang berjualan di Pasar Kramatjati.
"Ini buat semua, sama rata, pedagang kios, los, dan sebagainya yang ada di Pasar Kramatjati," kata Agus.
Baca juga: Kurangi Plastik, Dinas LH Bagi-bagi Kantong Belanja di Pasar Kramatjati
Adapun surat edaran Pasar Jaya UPB Pasar Induk Kramatjati pada tanggal 3 Desember 2018 tertulis sebagai berikut:
Sehubungan dengan surat keputusan direksi Perumda Pasar Jaya Nomor 128 Tahun 2018 tanggal 15 Oktober 2018 perihal penetapan tarif kompensasi lahan serta biaya pengelolaan pasar untuk pedagang pelataran (K-5) di pasar-pasar Perumda Pasar Jaya bersama ini Saya beritahukan kepada para pedagang K-5 yang berjualan di area Pasar Induk Kramatjati untuk membayar kewajiban sesuai dengan surat keputusan direksi tersebut.
1. Bahwa pedagang K-5 yang berjualan di area Pasar Induk Kramatjati akan dikenakan kewajiban pembayaran biaya-biaya sudah termasuk PPN 10% yakni:
a. Tarif kompensasi lahan sebesar: Rp 2.085.600/meter2/tahun
b. Tarif retribusi BPP: Rp 13.970/meter2/hari
c. Listrik sesuai pemakaian
2. Untuk lokasi penempatan pedagang K-5 yang diperbolehkan akan ditentukan oleh pengelola Perumda Pasar Jaya
3. Bagi pedagang yang tidak memenuhi kewajiban dan berjualan tidak sesuai lokasi yang telah ditentukan oleh pengelola maka akan dilakukan penertiban dengan resiko kerugian barang dagangan di luar tanggung jawab pengelola
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.