Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam 15 Menit, Napi LP Cipinang Bisa Peroleh e-KTP

Kompas.com - 17/01/2019, 11:25 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga binaan pemasyarakatan (WBP) antusias melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta.

Perekaman e-KTP ini agar narapidana bisa menggunakan hak pilih pada pemilihan umum (Pemilu) April 2019 nanti.

Para narapidana yang berbaju biru tua ini duduk rapi di tenda berwarna putih.

Satu persatu narapidana diarahkan menuju ke tenda berwarna putih yang paling kanan untuk melakukan perekaman e-KTP.

Baca juga: Jelang Pemilu, Narapidana Rekam E-KTP di LP Cipinang

Seperti tahapan perekaman e-KTP pada umumnya, mula-mula narapidana diarahkan untuk mengisi data.

Selanjutnya sidik jari narapidana direkam, begitu pun dengan merekam iris mata.

Tterakhir, narapidana akan difoto dengan latar berwarna merah. Keseluruh perekaman ini dapat disaksikan pada sebuah televisi LED.

Hanya memerlukan waktu 15 menit bagi para narapidana untuk mendapatkan e-KTP.

Baca juga: Jelang Pemilu, Sudin Dukcapil Jakarta Timur Lakukan Perekaman e-KTP ke Sejumlah Sekolah

Salah satu narapidana H (32) mengatakan, Ia baru pertama kalinya akan melakukan pemilihan di dalam lapas.

"Baru pertama kalinya melakukan pemilihan di dalam lapas. Dan bersyukur karena dipermudah," ujarnya di Lapas Kelas IIA Narkotika, Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, Kamis (17/1/2019).

H yang sudah menjalani hukuman 3,5 tahun ini juga baru akan membuat e-KTP.

"Sebelumnya belum pernah punya, jadi kebetulan dibuat juga," kata dia.

Diketahui, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menggelar rekam cetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), khususnya bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang belum memiliki e-KTP.

Kegiatan yang dipusatkan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta ini digelar untuk memastikan narapidana atau tahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, narapidana masih memiliki hak politik sebagai warga negara Indonesia selama belum dicabut oleh putusan hakim.

"Hak memilih bagi warga negara perlu mendapat pelindungan maksimal dari pemerintah. Pelindungan dimaksud meliputi jaminan dan kepastian bahwa warga negara berhak turut serta dan berperan aktif dalam pesta demokrasi karena suara mereka juga sangat berpengaruh bagi arah masa depan bangsa Indonesia," tutur Yasonna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com