BEKASI, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Rizal Marito mengatakan, begal sadis di Kabupaten Bekasi yang ditangkap pihaknya merupakan pelaku yang membegal adik artis Vicky Prasetyo bernama Herbowo Darminto.
Dari lima pelaku yang ditangkap, empat di antaranya berinisial AZ, KF, JK, dan AM merupakan pelaku yang membegal adik Vicky.
Rizal mengatakan, korban dibegal para pelaku pada Jumat (7/12/2018) di Jalan Gatot Subroto, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pukul 02.50 WIB.
"Pada 7 Desember yang (begal) adik Vicky ini tujuh orang pelaku. Korban lagi main handphone di TKP sama temannya. Tiba-tiba didatangi pelaku ini pakai sepeda motor," kata Rizal di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (23/1/2019).
Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Begal yang Tewaskan Dua Orang di Bekasi
Saat didatangi para pelaku yang membawa senjata tajam (sajam), korban langsung kabur.
Namun, korban terjatuh di tengah jalan. Saat terjatuh, para pelaku melukai korban dengan sajam yang dibawa.
"Habis lukai korban, pelaku pergi. Korban dibawa ke Rumah Sakit Bhakti Husada," ujar Rizal.
Korban mengalami luka pada bagian tubuh serta jari akibat dibacok para pelaku.
Polisi pun menangkap lima dari tujuh pelaku yang membegal adik Vicky satu per satu sepanjang bulan Desember 2018. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih diburu polisi.
Mengenai kondisi korban, Vicky Prasetyo yang hadir di Mapolres Metro Bekasi mengatakan, adiknya sudah membaik di rumah sakit.
"Adik saya saat ini kondisinya sampai cacat jari sebelah kirinya karena sudah hampir putus waktu itu, kemudian luka-luka yang lain, sekarang ini kondisinya sudah lebih baik," kata Vicky.
Dia berharap, tidak ada lagi kasus begal yang terjadi setelah kasus adiknya. Dia pun berterima kasih kepada pihak kepolisian yang berhasil mengungkap pelaku yang membegal adiknya.
"Saya berharap semoga kejadian-kejadian yang menyangkut kriminal atau kekerasan apa pun semakin berkurang dan bisa diatasi dengan pihak kepolisian," ujar Vicky.
Diketahui, para pelaku yang membegal adik Vicky juga merupakan pelaku dalam dua kasus lainnya yang menyebabkan kematian korban.
Baca juga: Baru Keluar dari Bank, Rp 600 juta Raib Dirampok Kawanan Begal
Pelaku tidak segan-segan membacok apabila ada perlawanan dari korban saat akan dirampas barang berharganya.
Dari total tiga kasus begal itu, polisi menyita barang bukti yakni satu bilah celurit, satu unit sepeda motor milik tersangka, dan satu handphone.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Ancaman hukumannya, penjara maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.