DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menetapkan Lomrah (66) sebagai tersangka pembunuh bayi M yang berumur tiga bulan di Perumahan Villa Santika, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, belum lama ini.
Lomrah merupakan pengasuh sekaligus asisten rumah tangga di rumah bayi M.
Di hadapan polisi, Lomrah mengaku membunuh M lantaran kesal karena bayi tersebut terus-menerus rewel saat diasuhnya.
“Rewel banget bayinya tidak mau diam. Saya gendong nangis, saya letakkan di tempat tidur juga nangis. Akhinya saya kesal saya cubit terus saya sumpal saja mulutnya pakai botol susu,” ucap Lomrah di Polres Depok, Jalan Margonda, Rabu (30/1/2019).
Baca juga: Pengasuh Bunuh Bayi 3 Bulan di Depok karena Menangis Terus akibat Demam
Ia mengatakan, selama menjadi pengasuh, baru pertama kali ia menemukan bayi yang serewel bayi M.
“Saya sudah pernah ngasuh bayi selama lima tahun di Sawangan, tapi tidak pernah rewel. kalau yang ini (bayi M) rewel banget, makanya saya kesal,” ujar Lomrah.
Sementara itu, kuasa hukum Lomrah, Taty Wahyuni Oesman mengatakan, pihaknya akan memeriksa kondisi psikologi Lomrah.
Menurutnya, pelaku memang ada masalah dengan keluarganya. Salah satu indikasinya, ia berangkat ke Jakarta tidak izin dengan keluarga.
“Dia (Lomrah) ini memang ada masalah dengan keluarga, buktinya Ibu ini (Lomrah) berangkat dari kampung memang tidak izin dengan keluarganya,” ucap Taty.
Kemudian, usia Lomrah yang sudah lanjut usia seharusnya tidak layak mengurus bayi sekaligus mengurus rumah tangga.
“Harusnya ada rasa kekhawatiran keluarga menitipkan bayi kepada pelaku karena usianya yang sudah lanjut usia dengan sekian banyaknya yang harus dia urus (urus rumah tangga dan mengurus bayi),” tutur Taty.
Bayi perempuan berinisial M yang berusia tiga bulan ditemukan tewas di Perumahan Villa Santika di Pancoran Mas, Depok pada Senin (28/1/2019).
Baca juga: Pengasuh Jadi Tersangka Kasus Kematian Seorang Bayi di Depok
Peristiwa itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya kematian bayi yang mencurigakan dengan luka lebam di bagian pipi.
Lomrah telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polresta Depok.
Atas perbuatannya, Lomrah dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.