Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuhan Bayi 3 Bulan di Depok Bermula dari Kecurigaan Ojek Online

Kompas.com - 29/01/2019, 17:53 WIB
Cynthia Lova,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kassubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan, salah satu pengojek online sempat mencurigai Romlah (66) yang minta diantar sembari membawa bayi yang kelihatan pucat.

Romlah belakangan diketahui merupakan pengasuh sekaligus pelaku pembunuh bayi perempuan berumur tiga bulan berinisial M. M tewas di perumahan Villa Santika di Pancoran Mas, Depok, Senin (28/1/2019). 

“Kami mendapat informasi dari salah satu ojek online, ada ibu yang sudah tua sedang menggendong bayi dengan kondisi bayi sudah pucat, minta diantar ke rumah nenek si bayi,” ujar Firdaus di Polresta Depok, Selasa (29/1/2019).

Baca juga: Bayi Perempuan Tiga Bulan Tewas di Depok, Ada Luka Lebam di Tubuhnya

Namun karena curiga dengan gerak-gerik pelaku tersebut, tutur Firdaus, maka ojek online itu menolak mengantarkan Romlah ke tempat tujuan.

“Tukang ojek online yang curiga tersebut kemudian memberi tahu pada tetangga bayi perihal kecurigaannya tersebut,” ujar Firdaus.

Kemudian, tetangga bayi M membawa korban dan pengasuhnya kembali ke rumah korban.

“Sesampainya dirumah, tetangga korban yang dokter dipanggil untuk mengecek kondisi korban dan diketahui korban sudah meninggal dunia," ucap Firdaus.

Saat ini, Romlah telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh bayi perempuan berusia tiga bulan tersebut. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, Romlah yang baru jadi pengasuh selama empat hari itu diduga membunuh M karena kesal bayi yang diasuhnya menangis terus.

“Jadi pelaku ini kesal dengan kondisi bayi yang menangis terus. Meski sudah diberikan susu oleh pelaku untuk menenangkan bayi, tetapi bayi tersebut tidak berhenti menangis,” ucap Deddy di Mapolresta Depok. 

Baca juga: Pengasuh Jadi Tersangka Pembunuhan Bayi M

Dari laporan awal, masyarakat atau tetangga rumah korban menyebut kondisi bayi itu mencurigakan karena terdapat sejumlah luka lebam di tubuhnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan perlak kuning dengan bercak darah, botol susu, dan kain bedong yang juga ada bercak darahnya sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, Romlah dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com