DEPOK, KOMPAS.com - Kassubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan, salah satu pengojek online sempat mencurigai Romlah (66) yang minta diantar sembari membawa bayi yang kelihatan pucat.
Romlah belakangan diketahui merupakan pengasuh sekaligus pelaku pembunuh bayi perempuan berumur tiga bulan berinisial M. M tewas di perumahan Villa Santika di Pancoran Mas, Depok, Senin (28/1/2019).
“Kami mendapat informasi dari salah satu ojek online, ada ibu yang sudah tua sedang menggendong bayi dengan kondisi bayi sudah pucat, minta diantar ke rumah nenek si bayi,” ujar Firdaus di Polresta Depok, Selasa (29/1/2019).
Baca juga: Bayi Perempuan Tiga Bulan Tewas di Depok, Ada Luka Lebam di Tubuhnya
Namun karena curiga dengan gerak-gerik pelaku tersebut, tutur Firdaus, maka ojek online itu menolak mengantarkan Romlah ke tempat tujuan.
“Tukang ojek online yang curiga tersebut kemudian memberi tahu pada tetangga bayi perihal kecurigaannya tersebut,” ujar Firdaus.
Kemudian, tetangga bayi M membawa korban dan pengasuhnya kembali ke rumah korban.
“Sesampainya dirumah, tetangga korban yang dokter dipanggil untuk mengecek kondisi korban dan diketahui korban sudah meninggal dunia," ucap Firdaus.
Saat ini, Romlah telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh bayi perempuan berusia tiga bulan tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, Romlah yang baru jadi pengasuh selama empat hari itu diduga membunuh M karena kesal bayi yang diasuhnya menangis terus.
“Jadi pelaku ini kesal dengan kondisi bayi yang menangis terus. Meski sudah diberikan susu oleh pelaku untuk menenangkan bayi, tetapi bayi tersebut tidak berhenti menangis,” ucap Deddy di Mapolresta Depok.
Baca juga: Pengasuh Jadi Tersangka Pembunuhan Bayi M
Dari laporan awal, masyarakat atau tetangga rumah korban menyebut kondisi bayi itu mencurigakan karena terdapat sejumlah luka lebam di tubuhnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan perlak kuning dengan bercak darah, botol susu, dan kain bedong yang juga ada bercak darahnya sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Romlah dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.