DEPOK, KOMPAS.com - Bayi perempuan berinisial M (tiga bulan) tewas di tangan pengasuh yang baru empat hari mengurusnya di Perumahan Villa Santika, Pancoran Mas, Depok, Senin (28/1/2019) lalu.
Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan, pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian setelah dapat laporan masyarakat tentang adanya kematian bayi mencurigakan dengan luka lebam di tubuh.
“Kami melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) di tempat rumah tinggal korban. Dari hasil olah TKP tersebut, kami lihat ada luka lebam di bagian pipi," kata Firdaus di Polresta Depok, Selasa kemarin.
Baca juga: Pembunuhan Bayi 3 Bulan di Depok Bermula dari Kecurigaan Ojek Online
Kasus itu awalnya diketahui seorang tukan ojek online. Firdaus mengatakan, seorang tukang ojek online mencurigai Romlah (66), pengasuh si bayi, yang minta diantar sembari menggedong bayi yang kelihatan pucat.
“Kami mendapat informasi dari salah satu ojek online, ada ibu yang sudah tua sedang menggendong bayi dengan kondisi bayi sudah pucat, minta diantar ke rumah nenek si bayi,” ujar Firdaus.
Karena curiga dengan gerak-gerik Romlah, tukang ojek online itu menolak untuk mengantarkan Romlah ke tempat tujuan.
“Tukang ojek online yang curiga tersebut kemudian memberi tahu kepada tetangga bayi perihal kecurigaannya,” ujar Firdaus.
Para tetangga kemudian membawa korban dan pengasuhnya kembali ke rumah korban.
"Sesampainya di rumah, tetangga korban yang dokter dipanggil untuk mengecek kondisi korban dan diketahui korban sudah meninggal dunia,” ujar Firdaus.
Jadi tersangka
Kematian bayi itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti. Pihak kepolisian memeriksa korban untuk mengetahui penyebab kematiannya.
“Karena ada kecuriagaan makanya kami lakukan autopsi. Kami juga sudah periksa empat saksi, termasuk kami periksa pengasuhnya sendiri, dan hasilnya (autopsi) akan kami gabungkan ke keterangan saksi,” ucap Firdaus.
Setelah melakukan penelusuran, pihak kepolisian menetapkan pengasuh bayi itu sebagai tersangka.
Baca juga: Pengasuh Jadi Tersangka Pembunuhan Bayi M
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, Romlah diduga telah membunuh M karena kesal bayi itu menangis terus.
“Pelaku ini kesal dengan kondisi bayi yang menangis terus. Meski sudah diberikan susu oleh pelaku untuk menenangkan bayi, tetapi bayi tersebut tidak berhenti menangis,” kata Deddy.
Karena kesal, pelaku yang baru empat hari mengurus bayi tersebut mencubit pipi, hidung, dan bibir bayi hingga berdarah. Pelaku juga memasukkan botol susu ke mulut bayi selama satu menit.
“Setelah diberikan susu, pelaku menidurkan bayi dalam kondisi terbalik atau tengkurap sehingga bayi tersebut sesak napas,” ujar Deddy.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan perlak kuning dengan bercak darah, botol susu, dan kain bedong yang juga ada bercak darahnya.
Atas perbuatannya, Romlah kini dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 338 tentang Pembunuhan. Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.