Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Jakarta Terima 336 Laporan Penyimpangan Layanan Publik Tahun 2018

Kompas.com - 31/01/2019, 12:53 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mencatat ada 336 laporan tentang penyimpangan pelayanan publik yang diadukan masyarakat kepada lembaga itu sepanjang Januari hingga Desember 2018.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Teguh Nugroho menyatakan, dugaan malaadministrasi yang paling banyak dilaporkan adalah penundaan berlarut yang mencapai angka 51,1 persen dari total laporan yang masuk.

"Hal ini terjadi karena masih ada penyelenggara pelayanan publik yang tidak menyampaikan informasi yang jelas perihal waktu penyelesaian pelayanan," kata Teguh, Kamis (31/1/2019).

Baca juga: Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi Perizinan dan Pengawasan Senpi untuk Sipil

Teguh menyebutkan, tindakan malaadministrasi paling banyak ditemukan di tingkat pelayanan pertama yaitu tingkat kelurahan dan sekolah negeri. Bila dilihat dari sektor substansinya, masalah kepolisian merupakan yang paling banyak diadukan di angka 22,4 persen. Aduan masyarakat umumnya berkaitan dengan layanan SPKT dan Satpas SIM.

Namun, Teguh mengapresiasi pihak kepolisian yang menurutnya paling kooperatif dalam menyikapi panggilan pemeriksaan yang dikeluarkan Ombudsman.

"Hampir 80 persen ketika kami melakukan pemanggilan kepada para penyidik yang melakukan penundaan berlarut itu mereka datang ke Ombudsman dan memberikan keterangan," ujar Teguh.

Masalah lain yang umum diadukan ke masyarakat adalah pertanahan (20,4 persen), kepegawaian (7,7 persen), peradilan (5,8 persen), dan pajak (5,4 persen).

Teguh menegaskan, banyaknya laporan yang diterima Ombudsman tidak serta merta menunjukkan bahwa kualitas layanan di masing-masing instansi buruk.

"Bisa jadi karena kanal pengaduannya mudah diakses dan kesadaran masyarakat yang semakin baik dalam mempertanyakan hak pemerolehan pelayanan publik yang baik," kata Teguh.

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya dibentuk pada 2018 dan mempunyai wilayah kerja meliputi DKI Jakarta, Depok, Bekasi, Bogor, dan layanan publik Polda Metro Jaya di Kota Tangerang Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com