DEPOK, KOMPAS.com- Petugas Imigrasi Depok mengamankan tiga warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran selama berada di Indonesia.
Tiga WNA yang diamankan yaitu, EMN asal Nigeria, KP asal Sinegal dan ESN warga negara Nigeria.
Humas Imigrasi Depok, Newin mengatakan, penangkapan ketiga warga asing tersebut merupakan hasil operasi intelijen berdasarkan laporan masyarakat.
“Mereka kami amankan karena terbukti masa tinggalnya sudah habis atau overstay,” ucap Newin di Imigrasi Depok, Jalan Boulevard, Kamis (31/1/2019).
Baca juga: WNA Prancis yang Kabur dari Tahanan Polda NTB Diduga Suap Oknum Polisi
EMN, masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 30 Oktober 2018 dengan menggunakan visa kunjungan.
“Ia disini telah melebihi izin tinggal yakni lebih dari 60 hari dengan berdalih masih menunggu jawaban apakah di kontrak atau tidak di salah satu klub bola besar di Jawa Barat,” ucap Newin.
Kemudian KP, pria asal Sinegal mengaku akan bekerja di salah satu perusahaan Garmen.
“KP datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan pada 30 Oktober 2018 melalui Bandara Soekarno-Hatta,” ucap Newin.
Lalu ESN, warga nigeria masuk pada 3 November 2018 menggunakan visa kunjungan juga dan telah overstay, lebih dari 60 hari.
ESN mengaku akan belajar di Indonesia meskipun sudah overstay.
“Lucu memang pengakuan yang satu ini (ESN) baru ngaku akan studi ini lucu. Akhirnya kita bawa ke kantor untuk pemeriksaan lanjutan,” ucap Newin
Dari ketiga pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tiga laptop, tujuh ponsel, satu kamera, dua jam tangan, dan sejumlah dokumen.
Ia mengatakan, pihaknya pun akan menyelidiki lebih dalam temuannya tersebut.
“Apabila diduga ada kejahatan lain selain tindak pidana ke imigrasian kita tidak akam menutup kemungkinan kalau proses lebih lanjut. Ini kita akan dalami pada proses lebih lanjut,” ujar Newin.
Adapun pasal yang dijerat terhadap ketiga pelaku yakni Pasal 78 terkait orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya lebih dari 60 hari.
“Kita akan lakukan pendeportasian dan akan kita masukan dalam daftar cekal tidak boleh mausk ke negara kita,” tutur Newin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.