12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Baca juga: Hemat APBN, Bawaslu Baru Bentuk Pengawas TPS 23 Hari Jelang Pemilu
Para peminat bisa segera mengirimkan berkas ke Panwascam mulai tanggal 11 Februari 2019. Adapun dokumen yang dikirimkan yakni:
1. Formulir Pendaftaran
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir atau menyerahkan foto copy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
5. Formulir Daftar Riwayat Hidup;
6. Formulir Surat Pernyataan, Formulir dapat diunduh di website Bawaslu Provinsi DKI Jakarta
http://jakarta.bawaslu.go.id/pengumuman/
Setelah seleksi berkas dan wawancara yang berlangsung hingga 21 Februari 2019, Bawaslu DKI akan meminta tanggapan dan masukan dari masyarakat dari tanggal 27 Februari 2019 hingga 1 Maret 2019.
Pengawas TPS terpilih akan diumumkan dari 8-12 Maret 2019. Setelah itu, Bawaslu DKI akan menggelar pelantikan dan bimbingan teknis (bimtek) pada 25 Maret 2019.
Puadi mengajak agar putra-putri terbaik DKI bisa menggunakan kesempatan ini untuk aktif berpartisipasi di Pemilu 2019.
"Gunakan dan manfaatkan kesempatan ini agar rakyat bisa mengawasi dan mengawal setiap TPS-TPS dari potensi kecurangan-kecurangan yang akan terjadi pada pemilu serentak 2019," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.