JAKARTA, KOMPAS.com- Polisi menangkap seorang kurir narkoba bernama Rio Subhan (20 tahun) di kawasan Koja, Jakarta Utara, Selasa (5/2/2019) sore kemarin.
Kapolsek Koja Kompol Budi Cahyono mengatakan, Rio kedapatan mempunyai 15 paket sabu-sabu dengan berat total 5,06 gram yang siap diedarkan.
"Saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku didapati 14 paket sabu dan barang bukti lain," kata Budi kepada wartawan, Rabu (6/2/2019).
Budi menuturkan, 14 paket sabu-sabu itu disembunyikan di balik lipatan sweater yang disimpan dalam kardus charger telepon genggam.
Baca juga: Selebgram Reva Alexa Ditangkap Polisi karena Konsumsi Sabu
Adapun satu paket sabu-sabu didapat polisi dari tangan Rio ketika polisi berpura-pura ingin bertransaksi dengan Rio pada Rabu kemarin.
"Dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan didapati 1 paket sabu yang dipegang pada tangan kanan pelaku," ujar Budi.
Barang bukti lain yang diamankan polisi antara lain sejumlah klip bening, timbangan, serta kotak charger dan sweater yang menjadi alat menyembunyikan narkoba.
Akibat perbuatannya, Rio dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.