Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Penjual Senpi Ilegal

Kompas.com - 12/02/2019, 20:51 WIB
Dean Pahrevi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua dari tiga pelaku penjual senjata api (senpi) berinisial MAR dan D, di pinggir Jalan Raya Kampung Irian, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (9/2/2019) pukul 01.00.

Kapolsek Bekasi Utara Kompol Dedi Nurhadi mengatakan, aksi para pelaku diketahui dari laporan masyarakat.

"Kami selidiki, petugas berpura-pura membeli senpi dan sepakat dengan harga Rp 8 juta di tempat kejadian perkara (TKP)," kata Dedi di Mapolsek Bekasi Utara, Selasa (12/2/2019).

Baca juga: Polri Akan Awasi Ketat Jual Beli Senpi Ilegal Secara Daring

Ia mengatakan, saat polisi menyamar menjadi pembeli, terdapat tiga pelaku yang datang menggunakan dua unit sepeda motor.

Pihak kepolisian langsung mengamankan para pelaku. Namun, lanjut dia, pelaku bernama Aziz melarikan diri.

"Motornya kami geledah, ditemukan plastik hitam di jok motornya. Saat dibuka, ada senpi jenis pistol serta ada peluru kaliber 38 sebanyak 12 butir yang dibungkus dengan lakban putih," ujar Dedi.

Baca juga: Polisi Tangkap Perakit dan Penjual Senpi Ilegal di Tangerang

Polisi mengejar Aziz ke rumah kontrakannya, di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Polisi tidak menemukan Aziz dan hanya menemukan satu pucuk softgun dengan 37 butir peluru.

"MAR merupakan sekuriti, dia sering latihan menembak di Cijantung. Jadi dia dan rekannya sering ke tempat latihannya untuk membeli (senpi dan peluru untuk diperjualbelikan)," tutur Dedi.

Baca juga: Tekan Peredaran Senpi Ilegal, Polisi Lakukan Operasi Sendak

Polisi masih memburu Aziz serta menelusuri motif pelaku memiliki senpi tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu pucuk senpi rakitan jenis colt, satu pucuk softgun jenis Bareta, 12 butir peluru kaliber 38, 37 butir peluru kaliber 9, dan satu unit sepeda motor milik pelaku.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 dengan ancaman hukuman mati atau kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi: Kantung Parkir di Masjid Istiqlal Tak Seimbang dengan Jumlah Pengunjung

Polisi: Kantung Parkir di Masjid Istiqlal Tak Seimbang dengan Jumlah Pengunjung

Megapolitan
Masyarakat Diminta Tak Tergoda Tawaran Sewa Bus Murah yang Tak Menjamin Keselamatan

Masyarakat Diminta Tak Tergoda Tawaran Sewa Bus Murah yang Tak Menjamin Keselamatan

Megapolitan
SMK Lingga Kencana Depok Berencana Beri Santunan ke Keluarga Siswa Korban Kecelakaan

SMK Lingga Kencana Depok Berencana Beri Santunan ke Keluarga Siswa Korban Kecelakaan

Megapolitan
Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakannya Sendiri

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakannya Sendiri

Megapolitan
Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Megapolitan
Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Megapolitan
Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Megapolitan
Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Megapolitan
Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Megapolitan
Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Megapolitan
Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Megapolitan
Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com