BEKASI, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua dari tiga pelaku penjual senjata api (senpi) berinisial MAR dan D, di pinggir Jalan Raya Kampung Irian, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (9/2/2019) pukul 01.00.
Kapolsek Bekasi Utara Kompol Dedi Nurhadi mengatakan, aksi para pelaku diketahui dari laporan masyarakat.
"Kami selidiki, petugas berpura-pura membeli senpi dan sepakat dengan harga Rp 8 juta di tempat kejadian perkara (TKP)," kata Dedi di Mapolsek Bekasi Utara, Selasa (12/2/2019).
Baca juga: Polri Akan Awasi Ketat Jual Beli Senpi Ilegal Secara Daring
Ia mengatakan, saat polisi menyamar menjadi pembeli, terdapat tiga pelaku yang datang menggunakan dua unit sepeda motor.
Pihak kepolisian langsung mengamankan para pelaku. Namun, lanjut dia, pelaku bernama Aziz melarikan diri.
"Motornya kami geledah, ditemukan plastik hitam di jok motornya. Saat dibuka, ada senpi jenis pistol serta ada peluru kaliber 38 sebanyak 12 butir yang dibungkus dengan lakban putih," ujar Dedi.
Baca juga: Polisi Tangkap Perakit dan Penjual Senpi Ilegal di Tangerang
Polisi mengejar Aziz ke rumah kontrakannya, di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Polisi tidak menemukan Aziz dan hanya menemukan satu pucuk softgun dengan 37 butir peluru.
"MAR merupakan sekuriti, dia sering latihan menembak di Cijantung. Jadi dia dan rekannya sering ke tempat latihannya untuk membeli (senpi dan peluru untuk diperjualbelikan)," tutur Dedi.
Baca juga: Tekan Peredaran Senpi Ilegal, Polisi Lakukan Operasi Sendak
Polisi masih memburu Aziz serta menelusuri motif pelaku memiliki senpi tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu pucuk senpi rakitan jenis colt, satu pucuk softgun jenis Bareta, 12 butir peluru kaliber 38, 37 butir peluru kaliber 9, dan satu unit sepeda motor milik pelaku.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 dengan ancaman hukuman mati atau kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.