Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Joko Driyono Jadi Tersangka Perusakan Barang Bukti Pengaturan Skor

Kompas.com - 15/02/2019, 23:32 WIB
Dean Pahrevi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan penyidik Satgas Antimafia Bola menetapkan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor.

"(Tersangka) perusakan barang bukti," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (15/2/2019).

Argo menambahkan, penyidik juga sudah mengirimkan surat pencegahan Jokdri untuk pergi ke luar negeri kepada pihak imigrasi untuk 20 hari ke depan.

Baca juga: Joko Driyono, dari Jurnalis, Plt Ketua Umum PSSI, Kini Tersangka

"Ya benar, surat pencegahan ke luar Indonesia untuk Pak Joko Driyono dikirim ke Imigrasi hari ini Jumat, 15 Februari 2019," ujar Argo.

Adapun penyidik Satgas Antimafia Bola telah menggeledah apartemen milik Jokdri di Taman Rasuna, Tower 9, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019) malam.

Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari alat bukti baru terkait proses pendalaman kasus pengaturan pertandingan (match fixing).

Penggeledahan itu berdasarkan pengembangan laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani, dengan nomor registrasi LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM tertanggal 19 Desember 2018.

Lalu berdasarkan laporan surat ketetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan pengeledahan dan berdasarkan surat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penyitaan.

"Beberapa barang yang disita oleh penyidik itu laptop, handphone, kemudian bukti transfer, dan ATM. Ada juga buku tabungan dan lain-lain. Itu ada sekitar 75 item," tutur Argo.

Diketahui, sebelumnya penyidik Satgas Antimafia Bola juga sudah menetapkan tiga tersangka perusakan alat bukti kasus pengaturan skor.

Ketiga tersangka itu adalah Muhammad Mardani Mogot, Musmuliadi, dan Abdul Gofur OB di PSSI.

"Persangkaan tindak pidana bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Syahar Diantono melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (9/2/2019).

Terkait peran ketiganya, seperti diungkapkan Syahar, Musmuliadi bersama dengan Mardani memasuki kantor Komdis PSSI, Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng, Jakarta Selatan, yang sudah diberi garis polisi.

Kepada ketiganya, polisi menyangkakan Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com