Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seputar Larangan Operasional Sepeda Listrik Migo di Jakarta..

Kompas.com - 18/02/2019, 06:25 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi melarang sepeda listrik Migo berwarna kuning untuk beroperasi di ruas jalan DKI Jakarta.

Larangan itu diberlakukan lantaran sepeda tersebut belum memenuhi uji layak operasi dan tidak memenuhi teknis kendaraan bermotor di jalan umum.

Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian.

Pengujian meliputi uji tipe dan uji berkala oleh Kementerian Perhubungan RI.

Baca juga: Manajemen Migo Siap Ikuti Ketentuan Aturan Hukum yang Berlaku

Sepeda listrik itu juga diketahui tidak menggunakan pelat nomor kendaraan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya tidak segan untuk menertibkan para pengendara sepeda listrik Migo yang masih nekat beroperasi di ruas jalan DKI Jakarta.

Namun, penertiban itu bukan melakukan penilangan.

Penertiban akan dilakukan dalam bentuk tindakan hukum, yakni menangkap pengendara sekaligus menyita sepeda listrik lalu diproses melalui peradilan.

"Orang dia terdaftar saja belum, kok ditilang. Ditangkap, nah ditangkap nanti prosesnya disita, diproses peradilan dulu nanti. Peradilannya apa? Apa peradilan perizinan atau peradilan yang bersifat kenapa motor ini bisa operasional," ujar Nasir, Jumat (15/2/2019).

Respons Migo

Manajer Operasional Migo Jakarta Sukamdani mengatakan, ada sekitar 200 stasiun Migo yang tersebar di DKI Jakarta berada di lingkungan perumahan atau residensial. 

Pihaknya mengaku telah melarang para penggunanya melintas di ruas jalan raya DKI Jakarta sekaligus mengimbau untuk melintas di jalan-jalan kecil yang aman dilalui sepeda.

Baca juga: Manajemen Sepeda Listrik Migo Mengaku Sudah Larang Pelanggannya Melintas di Jalan Raya

Hal tersebut telah tertera di aplikasi Migo yang dimiliki oleh setiap pengguna.

"Kami sangat tindak tegas bagi para pengguna yang menyalahi aturan karena di aplikasi kami itu sudah jelas sekali bahwa memang harus menaati seluruh peraturan lalu lintas," kata Sukamdani saat dihubungi kepada Kompas.com, Sabtu (16/2/2019).

Pengguna sepeda Migo yang kedapatan melanggar aturan tersebut dapat diblokir sehingga tidak bisa menyewa sepeda listrik berwarna kuning itu.

Sukamdani pun berjanji pihaknya akan ikut mengawasi dan menertibkan para pengguna Migo supaya tidak melintas di jalan-jalan raya DKI sesuai dengan larangan yang dikeluarkan pihak Ditlantas Polda Metro Jaya.

Aturan

Menurut Sukamdani, sampai saat ini belum ada aturan yang jelas mengenai sepeda listrik.

Menurut dia, hal itu menjadi masalah karena bisa membuat sepeda Migo dianggap sepeda motor listrik.

Migo seharusnya dianggap sebagai sepeda listrik, bukan sepeda motor listrik karena kendaraan itu masih bisa dikayuh oleh penggunanya.

Manajemen Migo pun telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengetahui aturan yang mesti diikuti Migo.

Baca juga: Polisi Akan Amankan Pengendara Sepeda Listrik Migo jika Beredar di Jalan Raya Jakarta

"Kami memang sudah berkoordinasi baik dari Dishub kemudian Kemenhub dan kemarin kami sudah ke Polda (Metro Jaya) bahwa memang kami minta arahan regulasi sepeda listrik ini," kata Sukamdani.

"Kalau dari segi Polda atau dari segi Kemenhub, ini (Migo) adalah bukan sepeda listrik ya kami monggo, kami persilakan apakah harus ada tes uji, atau bagaimana, kami mengikuti saja," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Disarankan Memperbesar Subsidi Rumah Dibanding Mewajibkan Tapera

Pemerintah Disarankan Memperbesar Subsidi Rumah Dibanding Mewajibkan Tapera

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 3 Juni 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 3 Juni 2024

Megapolitan
Hilang 3 Hari, Bocah Perempuan di Bekasi Ditemukan Tewas di Dalam Lubang Galian Air

Hilang 3 Hari, Bocah Perempuan di Bekasi Ditemukan Tewas di Dalam Lubang Galian Air

Megapolitan
Warga: Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah, Masyarakat Cuma Jadi Roda Pemenuh Hasrat Kekuasaan

Warga: Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah, Masyarakat Cuma Jadi Roda Pemenuh Hasrat Kekuasaan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 3 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 3 Juni 2024

Megapolitan
Dharma Pongrekun Diberi Waktu hingga 7 Juni 2024 untuk Memperbaiki Berkas Syarat Maju di Pilkada DKI

Dharma Pongrekun Diberi Waktu hingga 7 Juni 2024 untuk Memperbaiki Berkas Syarat Maju di Pilkada DKI

Megapolitan
Pegi Melawan Lewat Praperadilan, Ingin Buktikan Bukan Pembunuh Vina

Pegi Melawan Lewat Praperadilan, Ingin Buktikan Bukan Pembunuh Vina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 'Horor' di Margonda pada Sabtu Sore | Polisi Jemput Paksa Pemilik Pajero Pelat Palsu yang Kabur di Jalan Tol

[POPULER JABODETABEK] "Horor" di Margonda pada Sabtu Sore | Polisi Jemput Paksa Pemilik Pajero Pelat Palsu yang Kabur di Jalan Tol

Megapolitan
Tanggal 6 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Megapolitan
Dharma Pongrekun-Kun Wardana Belum Penuhi Syarat Dukungan Ikut Pilkada Jakarta

Dharma Pongrekun-Kun Wardana Belum Penuhi Syarat Dukungan Ikut Pilkada Jakarta

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Ibu Diduga Cabuli Anak Laki-laki di Tangerang

Polisi Selidiki Kasus Ibu Diduga Cabuli Anak Laki-laki di Tangerang

Megapolitan
Alasan Pemilik Pajero Pakai Pelat Nomor Palsu: Cita-cita Sejak Kecil

Alasan Pemilik Pajero Pakai Pelat Nomor Palsu: Cita-cita Sejak Kecil

Megapolitan
Jalan Margonda Macet Parah Sabtu Malam, Pengendara Buka Pembatas Jalan dan Lawan Arah

Jalan Margonda Macet Parah Sabtu Malam, Pengendara Buka Pembatas Jalan dan Lawan Arah

Megapolitan
Polisi Tangkap Pencopet yang Beraksi di Kerumunan Acara Hari Jadi Bogor

Polisi Tangkap Pencopet yang Beraksi di Kerumunan Acara Hari Jadi Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com