Larangan itu diberlakukan lantaran sepeda tersebut belum memenuhi uji layak operasi dan tidak memenuhi teknis kendaraan bermotor di jalan umum.
Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian.
Pengujian meliputi uji tipe dan uji berkala oleh Kementerian Perhubungan RI.
Sepeda listrik itu juga diketahui tidak menggunakan pelat nomor kendaraan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya tidak segan untuk menertibkan para pengendara sepeda listrik Migo yang masih nekat beroperasi di ruas jalan DKI Jakarta.
Namun, penertiban itu bukan melakukan penilangan.
Penertiban akan dilakukan dalam bentuk tindakan hukum, yakni menangkap pengendara sekaligus menyita sepeda listrik lalu diproses melalui peradilan.
"Orang dia terdaftar saja belum, kok ditilang. Ditangkap, nah ditangkap nanti prosesnya disita, diproses peradilan dulu nanti. Peradilannya apa? Apa peradilan perizinan atau peradilan yang bersifat kenapa motor ini bisa operasional," ujar Nasir, Jumat (15/2/2019).
Respons Migo
Manajer Operasional Migo Jakarta Sukamdani mengatakan, ada sekitar 200 stasiun Migo yang tersebar di DKI Jakarta berada di lingkungan perumahan atau residensial.
Pihaknya mengaku telah melarang para penggunanya melintas di ruas jalan raya DKI Jakarta sekaligus mengimbau untuk melintas di jalan-jalan kecil yang aman dilalui sepeda.
Hal tersebut telah tertera di aplikasi Migo yang dimiliki oleh setiap pengguna.
"Kami sangat tindak tegas bagi para pengguna yang menyalahi aturan karena di aplikasi kami itu sudah jelas sekali bahwa memang harus menaati seluruh peraturan lalu lintas," kata Sukamdani saat dihubungi kepada Kompas.com, Sabtu (16/2/2019).
Pengguna sepeda Migo yang kedapatan melanggar aturan tersebut dapat diblokir sehingga tidak bisa menyewa sepeda listrik berwarna kuning itu.
Sukamdani pun berjanji pihaknya akan ikut mengawasi dan menertibkan para pengguna Migo supaya tidak melintas di jalan-jalan raya DKI sesuai dengan larangan yang dikeluarkan pihak Ditlantas Polda Metro Jaya.
Aturan
Menurut Sukamdani, sampai saat ini belum ada aturan yang jelas mengenai sepeda listrik.
Menurut dia, hal itu menjadi masalah karena bisa membuat sepeda Migo dianggap sepeda motor listrik.
Migo seharusnya dianggap sebagai sepeda listrik, bukan sepeda motor listrik karena kendaraan itu masih bisa dikayuh oleh penggunanya.
Manajemen Migo pun telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengetahui aturan yang mesti diikuti Migo.
"Kami memang sudah berkoordinasi baik dari Dishub kemudian Kemenhub dan kemarin kami sudah ke Polda (Metro Jaya) bahwa memang kami minta arahan regulasi sepeda listrik ini," kata Sukamdani.
"Kalau dari segi Polda atau dari segi Kemenhub, ini (Migo) adalah bukan sepeda listrik ya kami monggo, kami persilakan apakah harus ada tes uji, atau bagaimana, kami mengikuti saja," lanjut dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/18/06251641/seputar-larangan-operasional-sepeda-listrik-migo-di-jakarta