Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan Tersangka, Sekda Papua Belum Berencana Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 19/02/2019, 12:04 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Sekda Pemprov Papua Yance Salambauw mengatakan, kliennya belum menyiapkan langkah hukum yang akan ditempuh terkait penetapan tersangka kasus penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Secara normatif, ini sedang berjalan. Tentu langkah hukum yang dimaksudkan, kalau itu menyangkut proses-proses praperadilan, kami belum berpikir soal itu. Kami menghargai proses yang sedang berjalan di penyidikan," kata Yance saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (18/2/2019).

Menurut Yance, kliennya akan fokus mengikuti proses penyidikan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Tersangka, Sekda Papua Tidak Ditahan

Pihaknya berjanji kliennya akan bersikap kooperatif jika dipanggil kembali oleh tim penyidik.

"Sejauh ini kami belum mendapatkan informasi selanjutnya tentang pemanggilan tersangka atau saksi-saksi lainnya. Sikap tersangka dan kami sebagai kuasa hukum akan kooperatif dengan proses yang berlangsung," ujarnya. 

"Siapa yang bisa menolak untuk tidak mengikuti proses yang sedang dijalankan (tim penyidik). Kami pasti akan datang ke Jakarta jika dipanggil kembali," lanjut dia.

Baca juga: 7 Fakta Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai KPK, Sekda Papua Tersangka hingga KPK Balik Dipolisikan

Adapun, Sekda Pemprov Papua Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen atau Hery ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan selama sepuluh jam di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (17/2/2019).

Namun, polisi belum menjelaskan secara rinci mengenai peran Hery pada kasus penganiayaan pada pegawai KPK.

Hery dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Baca juga: [Populer Megapolitan] Kebakaran di Rumah Ketua DPR RI | Sekda Papua Tersangka Penganiayaan Pegawai KPK | Bus Transjakarta Terbakar

Hery mengaku khilaf atas penganiayaan yang terjadi pada pegawai KPK.

Polisi tidak menahan Hery karena ia bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

Kejadian penganiayaan itu bermula saat pegawai Pemprov Papua sedang menggelar rapat di lantai 19 Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, 2 Februari lalu.

KPK langsung melaporkan Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya yang sedang bertugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com