JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar mengatakan, pihaknya akan konsultasi ke Kemendagri untuk menindaklanjuti surat permohonan pengunduran diri Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.
"Kita akan konsultasi dulu yang paling utama ke Kemendagri, ini ada surat, langkah apa yang harus kita laksanakan sesuai mekanismenya," kata Sunandar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/2/2019).
Konsultasi dilakukan untuk menindaklanjuti surat Neneng sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Mengundurkan Diri
Hal itu mengingat Neneng mengajukan pengunduran diri saat dirinya belum menyelesaikan persidangan kasus dugaan suap Meikarta.
"Kita mau konsultasi juga ke Pemprov Jawa Barat bagian hukum langkah apa yang harus kita lakukan. Karena kan bupati itu berhenti karena mengundurkan diri, kedua meninggal dunia, ketiga karena diputuskan bersalah dalam sidang. Kasus bu Neneng sama dengan Indramayu hanya konotasinya berbeda," ujar Sunandar.
Sebelum konsultasi, DPRD Kabupaten Bekasi akan menggelar rapat internal terlebih dahulu untuk mendiskusikan rencana konsultasi ke Kemendagri. Rapat itu rencananya akan digelar pada Senin (25/2/2019).
"Kita diskusi dulu sama sekretariat dewan mungkim Senin atau Selasa nanti. Kita maunya cepat selesai cuman harus sesuai mekanismenya," tutur Sunandar.
Baca juga: Neneng Ditangkap KPK, Pemkab Bekasi Tunggu Surat Pengutusan Plt Bupati
Sebelumnya, Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin melayangkan surat permohonan pengunduran diri sebagai Kepala Daerah Kabupaten Bekasi periode 2017-2022.
Surat itu diterima pihak DPRD Kabupaten Bekasi pada Kamis (14/2/2019). Di dalam surat itu hanya tertera pernyataan permohonan pengunduran diri Neneng beserta tanda tangannya. Tak tertera alasan Neneng mengundurkan diri di dalam suratnya.
Diketahui, Neneng ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta pada Oktober 2018. Posisi Neneng lalu digantikan Wakil Bupati Eka Supria Atmadja yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Surat pengunduran itu ditulis Neneng secara pribadi dengan tanda tangan di atas materai Rp 6.000.
Neneng dtetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK sejak Selasa 16 Oktober 2018. Dia juga ditangkap oleh petugas KPK pada Senin (15/10/2018) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.