JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin mengajukan surat pengunduran diri sebagai kepala daerah Kabupaten Bekasi periode 2017-2022.
Surat itu disampaikan Neneng Hassanah Yasin melalui anak buahnya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi pada Senin (18/2/2019).
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar membenarkan hal tersebut.
Baca juga: Bupati Bekasi dan 4 Tersangka Lain Kasus Meikarta Segera Disidang
Menurut dia, surat tersebut langsung ditindaklanjuti internal dewan, agar dijadikan acuan terselenggaranya rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi.
"Suratnya sudah kami terima pada Senin (18/2/2019) dan keesokan hari Selasa (19/2/2019) sudah kami tindak lanjuti," kata Sunandar, Rabu (20/2/2019).
Pihaknya tengah mengonsultasikan surat pengunduran diri Neneng ke Provinsi Jawa Barat hingga Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Diperiksa KPK, Mendagri Ditanya soal Kesaksian Bupati Bekasi dalam Sidang Kasus Meikarta
Tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya atas keputusan Neneng mengundurkan diri sebagai Bupati Bekasi.
"Apakah nanti prosedurnya sama seperti Bupati Indramayu Bu Anna (mundur ingin berbakti pada keluarga) atau nanti bagaimana. Ini yang masih kami konsultasikan," ujarnya.
Kepada DPRD Kabupaten Bekasi, Neneng mengundurkan diri dengan alasan tersandung kasus hukum.
Politikus Partai Golkar tersebut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta pada Oktober 2018.
Baca juga: Disebut Minta Bupati Bekasi Bantu Proyek Meikarta, Ini Penjelasan Mendagri
Posisi Neneng lalu digantikan Wakil Bupati Eka Supria Atmadja yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Surat pengunduran itu ditulis Neneng secara pribadi dengan tanda tangan di atas materai Rp 6.000.
Plt Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi Adeng Hudaya mengaku belum menerima surat pengunduran diri Neneng.
Baca juga: Klarifikasi Mendagri soal Keterangan Bupati Bekasi di Sidang Kasus Meikarta
Dia beralasan tengah memenuhi agenda rapat koordinasi (rakor) selama dua hari di Kota Bandung.
"Saya cari tahu dulu infonya ke staf, karena saya belum tahu tentang hal ini," kata Adeng.
Neneng Hassanah Yasin dtetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK sejak Selasa 16 Oktober 2018. Neneng Hassanah Yasin ditangkap oleh petugas KPK pada Senin (15/10/2018) malam.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jadi Tersangka Sejak Oktober 2018, Neneng Hassanah Yasin Baru Ajukan Surat Pengunduran Diri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.