JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih menyelidiki penyebab kebakaran yang menghanguskan 34 unit kapal di Pelabuhan Muara Baru, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu (23/2/2019) hingga Minggu dini hari lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi telah memeriksa 18 saksi, termasuk anak buah kapal (ABK), ABK yang melakukan pengelesan, regulator kapal, staf dari Syahbandar, dan pemilik kapal.
Penyidik Polda Metro Jaya dibantu tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan Indonesia Automatic Finger Print Identification System (Inafis) juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengetahui penyebab kebakaran.
Baca juga: Jumlah Kapal Terbakar di Muara Baru Bertambah Menjadi 34 Buah
Argo menyebutkan, pihaknya mengalami kesulitan melakukan olah TKP lantaran kapal-kapal itu tergenang air. Karena itu, penyidik memutuskan untuk mengangkat kapal-kapal tersebut.
"Ada genangan air di kapal. Kemarin sudah upaya dikuras dengan pompa (mesin pompa) tapi airnya tidak kering. Jadi, hari ini kapal diangkat di dok (pelabuhan) sehingga nanti air bisa terkuras habis," kata Argo, Senin kemarin.
Tim penyidik akan memeriksa penyebab awal percikan api setelah air berhasil terkuras habis.
Berdasarkan keterangan saksi, percikan api pertama kali muncul setelah salah satu ABK melakukan pengelasan di kamar mesin salah satu kapal yang terbakar itu.
"Bahwa sesuai dengan keterangan saksi yang melakukan pengelasan bahwa itu dilakukan di dasar kapal. Makanya hari ini kami angkat kapal dan kami cek. Sekarang ini masih dalam proses (mengetahui penyebab kebakaran)," ujar Argo.
10 Kapal Tercatat Ilegal
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut, sepuluh dari 34 unit kapal yang terbakar tak terdaftar alias ilegal.
Baca juga: 34 Bangkai Kapal yang Terbakar di Muara Baru Dievakuasi
"Kami melihat kapal yang terbakar banyak yang tidak terdaftar di sana-sini (instansi terkait). 10 kapal tidak terdaftar, modus kapal asing juga seperti itu," kata Susi dalam pernyataan resminya.
Susi mengungkapkan, tidak terdaftarnya kapal-kapal tersebut karena pemilik kapal tak mau mengikuti aturan yang ada. Sama halnya dengan kapal penangkap ikan ilegal domestik maupun asing.
Karena itu, pihaknya menunggu hasil penyelidikan terkait penyebab kebakaran yang menghanguskan kapal di Pelabuhan Muara Baru.
Susi menyakini kebakaran kapal itu terjadi karena ada pelanggaran dan praktik tak benar di lokasi kejadian. Sebab, ada oknum pemilik kapal melakukan perbaikan kapal atau docking di lokasi, padahal dilarang.
"Cuma karena ada angin, (api) bergerak ke sana ke mari, kalau dilihat dari awal kebakaran itu di tengah kan kapal yang sedang melakukan perbaikan," kata Susi.
"Saya sudah lama peringatkan tidak boleh pelabuhan dipakai untuk reparasi, pembangunan kapal di pelabuhan ikan itu. Kalau mau pembangunan ke galangan kapal. Ini persoalan sama (dengan di Teluk) Benoa juga, orang bikin kapal di tempat orang bongkar ikan. Tidak bisa begitu," kata Susi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.