Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Joko Driyono Hadiri Pemeriksaan Lanjutan Kasus Perusakan Barang Bukti

Kompas.com - 27/02/2019, 10:25 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor Joko Driyono (Jokdri) kembali hadir di Mapolda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan lanjutan, Rabu (27/2/2019).

Jokdri hadir di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan mengenakan baju kemeja biru muda dan celana hitam bersama dengan dua orang kuasa hukumnya pada pukul 10.00 WIB. 

Mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI ini tak bicara banyak kepada media terkait pemeriksaan yang akan dijalaninya pada hari ini.

"Bismillah kami jalani ya," kata Jokdri singkat kepada wartawan sebelum memasuki ruang penyidikan.

Baca juga: Polisi Selidiki Transaksi Keuangan Joko Driyono dari PPATK

Jokdri juga sempat mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Indonesia atas doanya sehingga Timnas U-22 berhasil menjuarai Piala AFF U-22 setelah mengalahkan Thailand dengan skor 2-1 tadi malam.

"Terima kasih doanya, Indonesia jadi menang," ujar Jokdri.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan guna menggali informasi lebih banyak terkait barang bukti yang disita oleh Satgas Antimafia Bola.

"Penyidik ingin menggali kembali yang lebih banyak keterangan berkaitan dengan barang bukti yang disita," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/2/2019) lalu.

Adapun sebelumnya Jokdri sudah diperiksa dua kali sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola.

Pemeriksaan pertama berlangsung selama 21 jam pada Selasa (19/2/2019) pukul 10.00 WIB hingga Rabu (20/2/2019) pukul 07.00 WIB. Dalam pemeriksaan itu, ia dicecar 17 pertanyaan oleh tim penyidik.

Pada pemeriksaan kedua, Joko dicecar 40 pertanyaan yang berlangsung selama 22 jam pada Kamis (21/2/2019) pukul 10.00 WIB hingga Jumat pukul 08.00 WIB.

Baca juga: Polisi Tak Tahan Joko Driyono karena Dinilai Kooperatif

Polisi tidak menahan Jokdri lantaran dinilai kooperatif selama menjalani proses penyidikan. 

Jokdri diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga tersangka lainnya, yakni Muhammad Mardani Mogot, Musmuliadi, dan Abdul Gofur untuk mencuri dan merusak barang bukti sebelum penyidik menggeledah kantor Komisi Disiplin PSSI, Januari lalu.

Joko Driyono dijerat Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com