Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun 2019, Ada 12 WNA di Depok Punya E-KTP, Mayoritas Mahasiswa Asal Korea

Kompas.com - 27/02/2019, 18:24 WIB
Cynthia Lova,
Dian Maharani

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mencatat ada 12 Warga Negara Asing (WNA) di Depok yang memiliki e-KTP pada 2019. WNA yang memiliki e-KTP didominasi oleh mahasiswa.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Identitas Disdukcapil Depok Jaka Susanto.

“Tahun 2018 sedikit, tidak sampai ratusan kok. Kalau tahun 2019, ada 12 yang sudah punya,” ucap Jaka saat dihubungi, Rabu (27/2/2019).

Ia mengatakan, dari 12 WNA yang mengajukan pembuatan e-KTP, paling banyak yang mengajukan pada tahun 2019 ini adalah warga negara Korea.

“Korea yang paling banyak (mengajukan e-KTP), mayoritas memang mahasiswa dan tinggal di apartemen,” ucapnya.

Baca juga: Ini Perbedaan e-KTP WNI dan WNA 

Jaka mengatakan, WNA yang mengajukan e-KTP harus memiliki izin tinggal dari Imigrasi lebih dari lima tahun.

“Intinya dia memiliki izin tinggal dari Imigrasi baik itu izin tinggal kerja, belajar. Batas waktunya sesuai dengan data izin tinggal dari Imigrasi,” ucapnya.

Menurutnya, e-KTP yang dimiliki WNA sama bentuknya dengan e-KTP pada umumnya. Hanya saja, format isinya yang agak sedikit berbeda.

“Bentuknya sama, blankonya sama juga hanya isinya memang yang aga berbeda. Bedanya kalau di e-KTP milik WNA ada masa berlakunya dan ada warga negara apa,” ucapnya.

Ia menegaskan, e-KTP tidak dapat digunakan untuk pemilihan umum (pemilu).

“Ya tidak dapat digunakan untuk pemilu, itu hanya untuk keperluan identitas WNA selama tinggal di sini aja kok,” ucapnya.

Baca juga: Kemendagri Tak Menutup Kemungkinan Perubahan Format E-KTP untuk WNA

Adapun, kewajiban WNA memiliki e-KTP diatur Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 63 Ayat 1 menjelaskan bahwa orang asing yang wajib memiliki e-KTP adalah yang berusia 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin dan memiliki Itap.

Prosedur dan syarat kepengurusan diatur secara ketat mengacu pada sejumlah instrumen hukum. Beberapa di antaranya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com