JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga orang tersangka kebakaran kapal di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Sabtu (23/2/2019) lalu, dianggap lalai saat melakukan pengelasan di Kapal Artamina Jaya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi mengatakan, ketiga tersangka dianggap lalai karena tidak menjalankan SOP saat melakukan pengelasan dan menyebabkan kebakaran kapal.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kebakaran Kapal Muara Baru
"Lalai itu maksudnya ketika seorang itu bekerja tidak sesuai SOP menyebabkan kebakaran itu bisa dianggap lalai, dia tidak punya sertifikasi, dia otodidak ngelas itu bisa dianggap lalai," kata Faruk usai konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (2/3/2019).
Faruk mengatakan, pihaknya masih akan mendalami apakah kelalaian tersebut benar disebabkan oleh ketidaktahuan para tersangka atau ketidakpedulian tersangka dalam menjalankan standar operasi yang ditetapkan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka bernama Sugih yang berperan sebagai tukang las di Kapal Artamina Jaya tidak mempunyai sertifikat mengelas.
"Dia kerja dalam suatu CV, sudah dua tahun dan CV yang mempekerjakan dia enggak (resmi)," ujar Argo.
Ia menambahkan, hasil gelar perkara menunjukkan ada beberapa standar operasional yang tidak diterapkan saat para tersangka melakukan pengelasan di Kapal Artamina Jaya.
"Dia tahu bagaimana SOP pengelasan, tapi tidak dilakukan. Contoh, dalam suatu pengelasan harus ada blower, oksigen juga harus tidak pengap, ada penyedotan panas, tapi tidak dilakukan," kata Argo.
Baca juga: Polisi Tunggu Hasil Labfor Kebakaran 34 Kapal di Muara Baru
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka kebakaran kapal di Pelabuhan Muara Baru, yaitu Sugih (tukang las), Wilis (mandor las), dan Tino (nakhoda kapal).
Akibat perbuatannya, tersangka Sugih dikenakan Pasal 188 subsider Pasal 187 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.
Sedangkan, tersangka Wilis dan Tino dijerat Pasal 155 juncto Pasal 188 subsider Pasal 187 KUHP. Ketiganya terancam dihukum penjara paling lama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.