JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian batal melakukan gelar perkara terkait insiden kebakaran 34 kapal nelayan di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, yeng rencananya dilakukan Selasa (26/2/2019)
Sebab, kepolisian masih menunggu hasil laboratorium forensik (labfor).
"Kemarin kami sampaikan bahwa akan dilaksanakan gelar perkara (insiden kebakaran 34 kapal nelayan). Jadi kemarin ada satu dari labfor belum selesai pemeriksaanya jadi untuk gelar perkara ditunda," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (27/2/2019).
Baca juga: Polisi Periksa 21 Saksi Terkait Kebakaran Kapal di Muara Baru
Argo belum memastikan kapan gelar perkara tersebut akan dilaksanakan.
"(Gelar perkara) Setelah kita mendapatkan resmi hasil daripada labfor," kata dia
Sebelumnya kepolisian sudah memeriksa 21 orang saksi terkait kebakaran yang terjadi pada Sabtu (23/2/2019) sore.
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara membutuhkan waktu sekitar 14 jam untuk memadamkan api karena kapal yang bersandar di pelabuhan terbuat dari kayu dan terisi penuh bahan bakar solar. Api juga beberapa kali kembali menyala karena angin.
Akibatnya ratusan nelayan yang biasa menggunakan 34 kapal tersebut tidak bisa melaut.
Adapun sebagian besar dari nelayan yang terdampak kebakaran tersebut diketahui bukan warga DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.