Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah yang Perkosa Putri Kandungnya Sendiri Dinilai Alami Kelainan Seks

Kompas.com - 06/03/2019, 16:21 WIB
Walda Marison,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sanjaya menilai ayah yang memperkosa anak perempuannya sendiri, BR (31), memiliki kelainan seks.

"Ini pasti kan kelainan lah (orientasi seks). Kalau dilihat dari ini, kejadian ini, anaknya sendiri kan (yang dicabuli)" ujar Andi saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).

Namun untuk memastikan hal tersebut, pihaknya akan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku oleh para ahli.

"Berarti dia ada kelainan. Secara psikologis nanti kami akan periksakan kepada ahlinya," katanya.

Baca juga: Polisi Ciduk Seorang Ayah yang Diduga Perkosa Putrinya Sendiri

Pemerkosaan tersebut bermula ketika korban berinisial SR (13) yang sudah lama tidak bertemu dengan ayahnya memutuskan untuk mengunjungi dia di kawasan Pesanggrahan.

Mereka lama tidak bertemu lantaran tersangka dengan ibu korban sudah lama bercerai.

"Mereka bertemu karena di mata korban, ayahnya ini baik. Mereka bertemu tanpa seizin ibu kandungnya karena ayah kandung dan ibu kandungnya sudah bercerai sekitar dua tahun lalu" sebut dia. 

Mereka kemudian bertemu pada 20 Februari 2019. Dalam pertemuan itu, tersangka langsung meminta korban yang masih berumur 13 tahun 10 bulan ini untuk memuaskan nafsu birahinya.

"Pada saat itu si korban disetubuhi oleh ayah kandungnya dan sempat diancam akan ditinggalkan kalau tidak mau melakukan persetubuhan dengan ayah kandungnya tersebut," katanya.

Dari pengakuan tersangka, pemerkosaan itu baru terjadi sekali.

Baca juga: Mengaku Polisi, 2 Pemalak Perkosa ABG yang Hendak Berpacaran

Korban langsung ditangani oleh pihak Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTP2TP2A) DKI dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat guna pemulihan mental dan psikologinya.

"Sedangkan tersangka kami jerat dengan sanksi pidana Pasal 76 huruf D juncto 81 ayat satu dan tiga Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com