JAKARTA, KOMPAS.com - Vokalis Band Zivilia, Zulkifli alias Zul, mengaku bergabung dengan jaringan pengedar narkoba lantaran memiliki utang budi kepada salah seorang pengedar bernama Rian (26).
"Dia (Zul) memiliki utang budi kepada tersangka Riyan," ucap Direktur Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan di Polda Metro Jaya, Jumat (8/3/2019).
Namun, Suwondo tak menjelaskan utang budi seperti apa yang menjadi alasan Zul hingga mau terjerumus menjadi komplotan pengedar barang haram itu ke berbagai daerah di Indonesia.
Selain itu, kata Suwondo, Zul mengaku menjadi pengedar narkoba karena faktor ekonomi.
Baca juga: Zul Zivilia Ditangkap Saat Membungkus 9,5 Kg Sabu dan 24.000 Ekstasi
Zul ditangkap pada Jumat (1/3/2019) di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Ia ditangkap bersama tiga orang rekannya bernama Rian (26), Andu (28), dan D (26).
Penangkapan tersebut terjadi setelah polisi membekuk tiga orang pengedar lainnya di Hotel Harris, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis (28/2/2019).
Dari tangan Zul dan rekan-rekannya, polisi menyita barang bukti berupa 51,096 kilogram sabu-sabu dan 54.000 butir ekstasi.
Baca juga: Polisi Sebut Vokalis Zivilia dan Komplotannya sebagai Pengedar Besar
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.