Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Persetujuan Pelepasan Saham di Delta Djakarta, Anies 2 Kali Surati DPRD

Kompas.com - 11/03/2019, 14:27 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengirim surat permohonan persetujuan pelepasan saham milik Pemprov DKI di  PT Delta Djakarta Tbk kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Surat itu dikirim pada 31 Januari lalu dan merupakn surat yang kedua.

Sekretaris DPRD DKI Jakarta M Yuliadi mengatakan, surat itu sudah diterima Prasetio. Namun, surat tersebut hingga kini belum direspons DPRD DKI.

"(Suratnya) sudah diterima Pak Ketua. Belum dirapatkan," ujar Yuliadi saat dihubungi, Senin (11/3/2019).

Baca juga: Saat Anies Samakan Dividen Perusahaan Bir dengan Pajak Hotel Alexis...

Dalam surat kedua yang dikirimkan ke DPRD DKI, Anies mengingatkan surat pertama yang dia kirim pada 16 Mei 2018 soal permohonan persetujuan penjualan saham DKI di Delta Djakarta.

Dalam surat itu, Anies menyebut penjualan saham bertujuan untuk mengoptimalkan aset demi meningkatkan kesejahteraan warga Jakarta.

"Saya sampaikan kembali permohonan persetujuan dimaksud dan mohon kiranya dapat diproses dalam waktu yang tidak terlalu lama," demikian penggalan surat kedua yang dikirimkan Anies pada 31 Januari 2019.

Pemprov DKI Jakarta memiliki 26,25 persen saham PT Delta Djakarta Tbk. Delta merupakan perusahaan produsen aneka jenis minuman, termasuk sejumlah merek bir.

Baca juga: Janji Kampanye Anies Melepas Saham di Perusahaan Bir yang Tuai Pro dan Kontra...

 

Anies bersama mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berjanji melepas saham itu pada masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017. Namun, janji itu belum terealisasi hingga kini.

Anies telah menyurati DPRD DKI Jakarta untuk meminta persetujuan penjualan saham itu pada Mei 2018. Namun, surat tersebut tak direspons DPRD. Pemprov DKI tidak bisa menjual saham itu tanpa persetujuan DPRD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com