BEKASI, KOMPAS.com - Asisten Daerah (Asda) III Kabupaten Bekasi Suhup menegaskan, pemerintah tidak wajib memberikan kompensasi berupa uang kepada warga Desa Burangkeng.
Hal itu tertuang berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yakni dalam Pasal 25 ayat 1 dan 2.
"Kaitan dengan masalah kompensasi (uang). Karena kalau menurut aturan, yang namanya kompensasi itu tidak melulu berbentuk uang. Dan tidak ada penjelasan yang berbentuk uang," kata Suhup usai pertemuan dengan Tim 17 perwakilan warga Desa Burangkeng di kantor Bupati Bekasi, Rabu (13/3/2019).
Dalam UU Nomor 18 Tahun 2008, Pasal 25 ayat 1 berbunyi sebagai berikut, "Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat memberikan kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah".
Adapun Pasal 2 berbunyi, "Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. relokasi; b. pemulihan lingkungan; c. biaya kesehatan dan pengobatan; dan/atau d. kompensasi dalam bentuk lain".
Baca juga: Lagi, Warga Tutup 2 Akses Utama di Dalam TPA Burangkeng
Dalam dua pasal itu pun sudah terlihat jelas tak ada kewajiban bagi pemerintah untuk memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak negatif dari keberadaan TPA.
Kalau pun memberikan kompensasi, tidak tertulis pemberian kompensasi berupa uang kepada warga.
Terkait hal itu, Ketua Tim 17 Ali Gunawan mengatakan, pihaknya membenarkan dengan dasar hukum yang berlaku dalam UU terkait kompensasi.
Namun menurut dia, seharusnya Pemkab Bekasi berkaca pada Pemprov DKI Jakarta yang bisa memberikan kompensasi berupa uang kepada warga Bantargebang, Kota Bekasi yang sama-sama hidup berdampingan dengan TPA.
"Dasar aturan itu kan se-Indonesia sama, kami pengin tahu aturan yang dibuat DKI itu seperti apa sampai bisa berikan kompensasi berupa uang. Kenapa DKI bisa tapi Pemkab Bekasi enggak bisa? Itu kalau mengacu UU. Memang dalam UU, tidak ada kewajiban beri kompensasi, dalam lain-lain juga tidak disebut uang, tapi kenapa DKI bisa?," ujar Ali.
Baca juga: Warga Tetap Tutup TPA Burangkeng walau Diancam Buka Paksa Pemkab Bekasi
Menanggapi pernyataan Ali, Suhup mengatakan, wilayah DKI Jakarta yang tidak berada dalam area TPST Bantargebang menjadi alasan Pemprov DKI memberikan kompensasi berupa uang kepada warga Bantargebang.
Pemberian kompensasi dari Pemprov DKI kepada warga Bantargebang itu juga diatur dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) yang sudah disepakati antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI.
"Mereka berkaca pada (TPST) Bantargebang. Ternyata lain, kenapa DKI boleh. Karena pembuangan sampahnya ada di luar wilayah (DKI Jakarta). Kalau kami kan Burangkeng ada di wilayah Kabupaten Bekasi. Nah Kota Bekasi pun tidak memberikan kompensasi dalam bentuk uang tapi dalam bentuk pendidikan, kesehatan dan sebagainya," ujar Suhup.
Baca juga: Warga Sekitar TPA Burangkeng Tuntut Kompensasi Rp 270 Ribu Per KK
Adapun dalam pertemuan antara Pemkab Bekasi dan Tim 17 itu, Suhup menyatakan pemerintah mau mengakomodir segala tuntutan warga Desa Burangkeng, kecuali soal pemberian kompensasi uang.
Sebelumnya, warga Desa Burangkeng tidak puas dengan hasil pertemuan antara Pemkab Bekasi dengan Tim 17 lantaran Pemkab Bekasi tidak bisa memberikan kompensasi berupa uang kepada warga desa.
Warga pun hingga kini tetap menutup TPA hingga tuntutan soal pemberian kompensasi berupa uang dikabulkan Pemkab Bekasi.
"Keinginan warga sih selama ini masih ingin tetap bertahan (menutup TPA) sebelum ada kejelasan mengenai masalah kompensasi (uang). Yang penting kejelasan saja. Insya Allah (besok) masih ditutup," ujar Ali.
Adapun sejak Senin (4/3/2019), ratusan warga Desa Burangkeng berunjuk rasa di depan TPA Burangkeng dengan menutup TPA dan tak memperbolehkan ada aktivitas di dalam TPA.
Baca juga: Jika Masih Ditutup Warga, Pemkab Bekasi Akan Buka Paksa TPA Burangkeng
Akibatnya, sampah menumpuk di sejumlah wilayah Kabuapaten Bekasi. Hingga saat ini, warga masih menutup TPA dan tak ada truk sampah yang masuk ke area TPA.
Sementara itu, tuntutan warga Desa Burangkeng antara lain menuntut dibangun saluran air di permukiman warga, diberikan uang kompensasi dari Pemkab Bekasi, perbaikan akses jalan TPA, pemeliharaan serta pembenahan TPA, dan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.