JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Utara menargetkan 2.500 kendaraan roda empat dapat mengikuti uji emisi sebagai bagian dari pelaksanaan evaluasi kualitas udara perkotaan (EKUP) 2019.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Suparman saat uji emisi yang digelar di Jalan Benyamin Suaeb, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (19/3/2019).
"Target tersebut harapannya akan tercapai karena uji emisi dilakukan di tiga tempat yakni Jalan Benyamin Suaeb hari ini, Jalan Pluit Timur Raya besok, dan Jalan Danau Sunter Selatan pada hari Kamis," kata Suparman.
Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim juga mengimbau warga untuk turut mengurangi polusi udara.
Baca juga: Pemkot Jakarta Utara Buka Uji Emisi Gratis di 3 Lokasi
"Uji emisi adalah salah satu upaya antisipasi pencemaran udara. Maka, masyarakat terutama pemilik kendaraan bermotor baik roda dua ataupun roda empat untuk rutin melakukan perawatan kendaraan secara berkala," ujar Ali.
Pelaksanaan uji emisi hari ini dilakukan terhadap kendaraan roda empat berbahan bakar bensin dan solar.
Ali mengungkapkan, saat ini Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki aplikasi berbasis android untuk membantu masyarakat melakukan uji emisi bernama E-Uji Emisi.
Pada aplikasi tersebut tersaji berbagai data tentang uji emisi, seperti peraturan hingga lokasi bengkel yang memiliki layanan uji emisi.
“Kami sarankan pemilik kendaraan mengunduh aplikasi E-Uji Emisi untuk melihat hasil uji emisi kendaraannya. Sebab nantinya hasil tersebut juga akan digunakan sebagai rekomendasi perpanjangan masa STNK," kata Ali.
Ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor tertera dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2008. Peraturan tersebut juga didukung dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.