Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Regulasi Kemenhub, Ojek "Online" Berharap soal Tarif Segera Diatur

Kompas.com - 20/03/2019, 08:48 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementrian Perhubungan telah menerbitkan aturan terkait ojek online yang diundangkan pada 11 Maret 2019 lalu.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 itu berisi beberapa poin utama yakni tentang keselamatan, keamanan, kenyamanan, keteraturan, keterjangkauan, suspend, dan biaya jasa.

Namun, informasi penerbitan aturan ini belum sampai ke telinga para pengemudi ojek online.

"Belum tahu saya" ungkap Sendi (33) saat ditemui Kompas.com di Jalan Palmerah Barat, Palmerah, Jakarta Barat pada Selasa (19/3/2019) malam.

Baca juga: Begini Pedoman yang Dikeluarkan Kemenhub untuk Atur Tarif Ojek Online

Ia menuturkan, pemerintah perlu menyosialisasikan aturan ini sesegera mungkin agar para driver tahu payung hukum yang mengikat mereka.

Pengemudi lainnya, Ivan Danovan (23) juga mengaku belum mengetahui aturan tersebut.

Meski begitu, ia mengapresiasi langkah pemerintah telah membuat payung hukum untuk mereka.

"Lebih baik begitu (ada aturan pemerintah), karena kita dari dulu susah tanpa payung hukum, dari dulu kan kita nuntut itu," kata Ivan.

Namun, ia berharap peraturan tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai hak-hak mereka sebagai driver, seperti soal tarif.

Sebab, lanjut Ivan, soal harus mengenakan jaket atribut ojek online, tidak boleh pakai sendal, hingga keselamatan berkendara sebenarnya sudah diatur oleh perusahaan aplikator.

Baca juga: Ada Regulasi Kemenhub, Ojek Online Yakin Penumpang Semakin Banyak

"Kalau hanya safety riding sebenarnya sudah ada dari perusahaan, tinggal yang perlu diatur itu sebenarnya nya masalah tarif sama keamanan di jalan dan asuransi kesehatan," ujarnya

Leo Darmawan (33) seorang pengemudi ojek online yang tengah mengantre untuk memesan makanan di McDonald Palmerah juga mengaku belum mengetahui adanya aturan baru tersebut.

Ia juga belum bisa memberi sikap apakah setuju dengan undang-undang tersebut atau malah balik memprotesnya.

"Kalau belum dijalani sih kita belum tahu, kecuali kalau sudah jalan kita tahu untung ruginya," kata Leo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com