Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Kasus Sekda Papua Aniaya Pegawai KPK Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 21/03/2019, 18:00 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, penanganan kasus penganiyaan pegawai KPK dengan tersangka Sekda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen atau Hery telah memasuki tahap pemberkasan.

"Iya sudah pemberkasan. Kita akan kirimkan berkas tahap satu," kata Jerry saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (21/3/2019).

Jerry mengungkapkan, pengiriman berkas Hery ke kejaksaan masih menunggu keterangan saksi lainnya dari pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"(Dikirim ke kejaksaan) segera ya. Kita menunggu saksi dari IDI dulu," ujar Jerry.

Baca juga: Dugaan Penganiayaan Pegawai KPK, Sekda Pemprov Papua Diperiksa di Polda Metro

Sebelumnya diberitakan, Hery ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pegawai KPK pada 18 Februari lalu. Kejadian penganiayaan itu bermula saat sejumlah pejabat Pemprov Papua dan DPRD provinsi itu menggelar rapat di lantai 19 Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 2 Februari.

Sejumlah pegawai KPK rupanya memantau rapat itu setelah mendapat informasi akan ada upaya penyuapan dalam rapat tersebut. Dalam pemeriksaan, Hery mengaku telah melakukan penganiayaan kepada pegawai KPK bernama Gilang Wicaksono dengan menampar Gilang. 

Hery dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ia juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada KPK. Ia mengaku khilaf atas penganiayaan yang terjadi terhadap pegawai KPK itu.

Baca juga: Sekda Papua Mengaku Tampar Pegawai KPK

Namun, Hery tak ditahan lantaran ia adalah pejabat publik dan telah bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Kuasa hukum Hery juga mengajukan surat permohonan tidak ditahan karena Hery memiliki sejumlah pekerjaan yang harus diselesaikan

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena subjektivitas penyidik, contohnya yang bersangkutan kooperatif, kemudian sebagai pejabat publik," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (19/2/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com