Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Konferensi Pers Prabowo Diputar pada Persidangan Ratna Sarumpaet

Kompas.com - 26/03/2019, 14:07 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) memutar video konferensi pers Prabowo Subianto terkait dugaan penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Video itu diputar dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019). 

Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah ketiga saksi dari pihak kepolisian yakni AKP Niko Purba, Ipda Mada Dimas, dan Bripda Arief Rahman pernah melihat video tersebut. 

Baca juga: Saksi Mengaku Diperintahkan ke RS Bina Estetika Cek Dugaan Penganiayaan Ratna Sarumpaet

"Tadi kuasa hukum terdakwa bertanya kepada saksi dua (Ipda Mada Dimas) apakah pernah melihat video itu di Youtube atau tidak. Dia tidak melihat video itu di Youtube karena kami melihat video itu di televisi saat berada di rumah sakit untuk melakukan pengecekan," ujar Niko dalam persidangan. 

Sebelumnya, JPU juga memutar rekaman CCTV milik Rumah Sakit Bina Estetika tanggal 24 September 2018.


Ketiga saksi dari pihak kepolisian mengaku melihat dua video itu bersama-sama.

Baca juga: Saksi: Ratna Sarumpaet Dirawat 4 Hari Saat Jalani Operasi Wajah

Selanjutnya, mereka menyampaikan isi rekaman dalam CCTV dan video konferensi pers di televisi kepada tim penyidik Polda Metro Jaya.

"Pada waktu melihat CCTV dan konferensi pers (Prabowo Subianto), itu dilihat satu persatu atau bersama-sama?" tanya Ketua Majelis Hakim Joni.

"Siap, bersama-sama," jawab Arief.

Baca juga: Saksi Sebut Dahnil Anzar dan Fadli Zon Penyebar Pertama Informasi Hoaks Ratna Sarumpaet

"Di ruangan mana saat melihat CCTV itu?" tanya Joni.

"Di ruangan CCTV rumah sakit," jawab Arief.

Adapun, kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet memasuki persidangan kelima di PN Jakarta Selatan, hari ini.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Bayar Biaya Operasi Wajah Rp 90 Juta dengan Kartu Debit

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan JPU.

Jaksa juga menghadirkan tiga saksi dari pihak rumah sakit, yakni dr. Sidik Setiamihardja, dr. Desak dan perawat Aloysius.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com