JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) memutar video konferensi pers Prabowo Subianto terkait dugaan penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Video itu diputar dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).
Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah ketiga saksi dari pihak kepolisian yakni AKP Niko Purba, Ipda Mada Dimas, dan Bripda Arief Rahman pernah melihat video tersebut.
Baca juga: Saksi Mengaku Diperintahkan ke RS Bina Estetika Cek Dugaan Penganiayaan Ratna Sarumpaet
"Tadi kuasa hukum terdakwa bertanya kepada saksi dua (Ipda Mada Dimas) apakah pernah melihat video itu di Youtube atau tidak. Dia tidak melihat video itu di Youtube karena kami melihat video itu di televisi saat berada di rumah sakit untuk melakukan pengecekan," ujar Niko dalam persidangan.
Sebelumnya, JPU juga memutar rekaman CCTV milik Rumah Sakit Bina Estetika tanggal 24 September 2018.
Ketiga saksi dari pihak kepolisian mengaku melihat dua video itu bersama-sama.
Baca juga: Saksi: Ratna Sarumpaet Dirawat 4 Hari Saat Jalani Operasi Wajah
Selanjutnya, mereka menyampaikan isi rekaman dalam CCTV dan video konferensi pers di televisi kepada tim penyidik Polda Metro Jaya.
"Pada waktu melihat CCTV dan konferensi pers (Prabowo Subianto), itu dilihat satu persatu atau bersama-sama?" tanya Ketua Majelis Hakim Joni.
"Siap, bersama-sama," jawab Arief.
Baca juga: Saksi Sebut Dahnil Anzar dan Fadli Zon Penyebar Pertama Informasi Hoaks Ratna Sarumpaet
"Di ruangan mana saat melihat CCTV itu?" tanya Joni.
"Di ruangan CCTV rumah sakit," jawab Arief.
Adapun, kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet memasuki persidangan kelima di PN Jakarta Selatan, hari ini.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Bayar Biaya Operasi Wajah Rp 90 Juta dengan Kartu Debit
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan JPU.
Jaksa juga menghadirkan tiga saksi dari pihak rumah sakit, yakni dr. Sidik Setiamihardja, dr. Desak dan perawat Aloysius.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.