JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan merokok bagi pengendara saat berlalu lintas menuai beragam respons dari warga.
Seorang warga, Cahyo (26), mengatakan bahwa ia setuju akan larangan itu, terutama jika melihat dampaknya.
Cahya merupakan pegawai perusahaan swasta yang bekerja di bidang pemasaran.
"Pertama merokok itu mengganggu konsentrasi berkendara. Kedua, mengganggu pengendara lain, ketiga hampir pasti sampah dibuang sembarangan, jadi saya setuju pada larangan tersebut," ujar dia.
Baca juga: YLKI Usul Larangan Merokok Tak Hanya bagi Pengendara, Penumpang Juga
Sementara itu, pengendara lainnya, Reki (26), mengatakan bahwa aturan tersebut perlu dikaji ulang. Ia keberatan dan mempertanyakan dasar aturan tersebut dibuat.
"Apakah sudah berdasarkan penelitian tertentu bahwa merokok akan menghilangkan konsentrasi? Saya merokok di jalan malah makin konsentrasi dalam berkendara. Saat merokok juga pasti agak ke pinggir, dan mengurangi kecepatan. Jadi tidak mengganggu yang lain," kata dia.
Warga lainnya, Onad (24), mengaku merokok di jalan untuk menghilangkan kantuk. Ia pun mengaku tak setuju akan larangan merokok di kendaraan tersebut.
Sementara itu, Nurmansyah (33) yang berprofesi sebagai kameramen, setuju akan aturan tersebut. Namun, ia merasa keberatan akan sanksinya.
"Ya setuju aja sih, sebagai pengendara motor matic memang saya merasa kalau merokok itu jadi mengganggu proses pengereman. Cuma sanksinya terlalu berat kalau harus bayar Rp 750.000, harusnya bisa menggunakan sanksi berupa imbauan dulu untuk mematikan. Atau jika tidak ya nominalnya dikurangi lah," ujar dia.
Nurmansyah mengaku keberatan akan sanksi tersebut karena pola merokok di jalan harus diubah pelan-pelan.
"Ini kan merubah kebiasaan ya, jadi harus pelan-pelan pendekatannya. Jangan tiba-tiba langsung dikenai sanksi," ucap Nurmansyah.
Baca juga: Banyak Pengendara Motor Langgar Aturan Merokok, Ini Kata Sosiolog
Larangan merokok sambil mengendarai kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan Pasal 106 Ayat (1) undang-undang itu, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Aturan tersebut juga diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Selain mengatur soal ketentuan operasional ojek online dan tarifnya, terdapat juga aturan yang menyebutkan bahwa pengemudi dilarang merokok saat mengemudi sepeda motor.
Aturan itu secara khusus ada pada Pasal 6 huruf c dengan bunyi "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.