Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Warga yang Setuju dan Keberatan atas Larangan Merokok Saat Berkendara

Kompas.com - 02/04/2019, 19:16 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan merokok bagi pengendara saat berlalu lintas menuai beragam respons dari warga.

Seorang warga, Cahyo (26), mengatakan bahwa ia setuju akan larangan itu, terutama jika melihat dampaknya.

Cahya merupakan pegawai perusahaan swasta yang bekerja di bidang pemasaran.

"Pertama merokok itu mengganggu konsentrasi berkendara. Kedua, mengganggu pengendara lain, ketiga hampir pasti sampah dibuang sembarangan, jadi saya setuju pada larangan tersebut," ujar dia.

Baca juga: YLKI Usul Larangan Merokok Tak Hanya bagi Pengendara, Penumpang Juga

Sementara itu, pengendara lainnya, Reki (26), mengatakan bahwa aturan tersebut perlu dikaji ulang. Ia keberatan dan mempertanyakan dasar aturan tersebut dibuat.

"Apakah sudah berdasarkan penelitian tertentu bahwa merokok akan menghilangkan konsentrasi? Saya merokok di jalan malah makin konsentrasi dalam berkendara. Saat merokok juga pasti agak ke pinggir, dan mengurangi kecepatan. Jadi tidak mengganggu yang lain," kata dia.

Warga lainnya, Onad (24), mengaku merokok di jalan untuk menghilangkan kantuk. Ia pun mengaku tak setuju akan larangan merokok di kendaraan tersebut.

Sementara itu, Nurmansyah (33) yang berprofesi sebagai kameramen, setuju akan aturan tersebut. Namun, ia merasa keberatan akan sanksinya.

"Ya setuju aja sih, sebagai pengendara motor matic memang saya merasa kalau merokok itu jadi mengganggu proses pengereman. Cuma sanksinya terlalu berat kalau harus bayar Rp 750.000, harusnya bisa menggunakan sanksi berupa imbauan dulu untuk mematikan. Atau jika tidak ya nominalnya dikurangi lah," ujar dia.

Nurmansyah mengaku keberatan akan sanksi tersebut karena pola merokok di jalan harus diubah pelan-pelan.

"Ini kan merubah kebiasaan ya, jadi harus pelan-pelan pendekatannya. Jangan tiba-tiba langsung dikenai sanksi," ucap Nurmansyah.

Baca juga: Banyak Pengendara Motor Langgar Aturan Merokok, Ini Kata Sosiolog

Larangan merokok sambil mengendarai kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan Pasal 106 Ayat (1) undang-undang itu, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Aturan tersebut juga diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Selain mengatur soal ketentuan operasional ojek online dan tarifnya, terdapat juga aturan yang menyebutkan bahwa pengemudi dilarang merokok saat mengemudi sepeda motor.

Aturan itu secara khusus ada pada Pasal 6 huruf c dengan bunyi "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com