Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nanik S Deyang Sebut Fadli Zon Minta Izin Unggah Foto Wajah Lebam ke Twitter

Kompas.com - 02/04/2019, 20:23 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang mengatakan, Fadli Zon turut mengambil foto wajah lebam terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet.

Foto tersebut diambil di Lapangan Polo Nusantara Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada 2 Oktober 2018 malam.

"Pertama, Fadli Zon mengambil gambar, lalu izin untuk ditwit ke akun Twitter-nya," kata Nanik dalam persidangan keenam Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).

Baca juga: Saksi Sarankan Lapor Polisi karena Penganiayaan, tetapi Ratna Menolak...

Nanik menjelaskan, saat itu, Fadli dan dirinya berkumpul di Lapangan Polo untuk mengadakan rapat bersama tim BPN Prabowo-Sandiaga.

Saat itulah, ia pertama kali mendengar kabar penganiayaan Ratna. 

"Malam itu karena kami enggak punya kantor, BPN selalu rapat di rumah Prabowo. Saat itulah, ada kabar simpang siur kalau Ratna dianiaya," ujarnya. 

Baca juga: Tangis Ratna Pecah Saat Timses Prabowo Bersaksi di Pengadilan...

"Tahu informasi simpang siur dari mana?" tanya salah satu jaksa.

"Dari orang-orang," jawab Nanik.

Lalu, Nanik juga meminta izin Ratna untuk menggunggah foto wajah lebamnya ke akun Facebook pribadinya.

Baca juga: Bantah Kesaksian Nanik S Deyang, Ratna Bilang, Selama 6 Bulan, Saya Merasa Dihukum

"Karena saya punya etika, saya bertanya lagi ke Ibu Ratna untuk upload ke Facebook saya. Saya minta izin, saya melihat sendiri, beliau mengangguk," ujar Nanik.

Nanik langsung menghapus postingan foto lebam Ratna setelah Ratna menghubunginya pada 3 Oktober 2018.

Ratna menyatakan pernyataan terkait penganiayaan dirinya adalah bohong.

Baca juga: Nanik S Deyang Unggah Foto Lebam atas Persetujuan Ratna, Ini Ceritanya...

Selain Nanik, jaksa penuntut umum juga menghadirkan tiga karyawan Ratna yakni Ahmad Rubangi, Saharudin, Makmur Yulianto alias Pele pada persidangan hari ini.

Atas kasus penyebaran berita bohong itu, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com