JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Bambang Hidayah mengatakan, konsep naturalisasi sungai yang dimaksud Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah dikerjakan pihaknya di Jakarta.
"Sebenarnya awal sudah begitu, cuma istilahnya kalau kami bukan naturalisasi, tapi restorasi," kata Bambang saat ditemui di Kantor Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Kamis (11/4/2019).
Restorasi yang dimaksud Bambang yakni mengembalikan kapasitas sungai, membersihkannya, dan menghijaukannya kembali. Bambang membantah normalisasi yang dikerjakannya saat ini hanya sekadar membeton.
Baca juga: Rencana Naturalisasi Sungai DKI yang Dipertanyakan...
"Nah kami kan selama ini juga ada ruang terbuka hijau (RTH), yaitu membuat dari penampang sungai, kan ada jalan inspeksi, tidak semuanya perkerasan. Sebelum itu juga ada tanaman di blok-blok gitu," ujar Bambang.
Amanat naturalisasi dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2019 yang diterbitkan Anies, kata Bambang sudah dilakukan pihaknya.
Baca juga: Anies Terbitkan Pergub Naturalisasi Sungai
"Sudah itu semua. Jadi normalisasi sungai itu adalah bagian daripada naturalisasi," kata dia.
Kepastian soal naturalisasi baru saja dirumuskan secara sah oleh Anies pada 1 April 2019. Ia menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi.
Pasal 1 pergub tersebut menjelaskan, "Konsep naturalisasi adalah cara mengelola prasarana sumber daya air melalui konsep pengembangan ruang terbuka hijau (RTH) dengan tetap memperhatikan kapasitas tampungan, fungsi pengendalian banjir, serta konservasi."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.