Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Temukan Akun Bagus Bawana Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Saat Berpatroli di Twitter

Kompas.com - 11/04/2019, 20:55 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Polisi Bareskrim Mabes Polri Nur Firmansyah mengaku menemukan akun Bagus Bawana Putra (BBP) sebagai salah satu penyebar berita bohong atau hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos saat sedang melakukan patroli di media sosial Twitter.

Firman melakukan patroli dengan memeriksa akun-akun yang dirasanya mencurigakan karena menyebarkan berita bohong tersebut termasuk akun BBP dengan nama akun @bagnatara1.

Bahkan pemeriksaan ini dilakukan sebelum adanya laporan dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: KPU Sudah Curiga soal 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos adalah Hoaks

"Belum ada laporan namun sudah tersebar di medsos. Saya temukan dan banyak akun yang menginfokan 7 kontainer surat suara. Tidak akun dia saja, tapi akun lain juga," ucap Firmansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).

Akun BBP ini mempengaruhi banyak pihak lantaran akunnya tidak dikunci atau bersifat publik dan dapat dilihat oleh pengguna lainnya.

Cuitan di Twitter tersebut berbunyi : "Ada info, katanya di tanjung priuk ditemukan 7 kontainer, berisi kertas suara, yg SDH tercoblos gbr salah satu paslon.. St tdk tahu, ini hoax atau tdk, mari kita cek sama2 ke Tanjung priok sekarang.. Cc @fadlizon , @AkunTofa , @AndiArief__ @Fahrihamzah."

Meski demikian, untuk rekaman suara dari BBP tentang 7 kontainer surat suara tercoblos itu tidak diunggah BBP di Twitter.

Baca juga: JPU Akan Hadirkan TKN Jokowi-Maruf sebagai Saksi Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos


Polisi baru menemukan rekaman suara saat memeriksa grup WhatsApp dan berdasarkan laporan KPU.

"Di Twitter enggak ada (rekaman suara), tapi ditemukan di grup-grup WhatsApp," ungkapnya.

Seperti beritakan sebelumnya, BBP kembali menjalani sidang pada hari ini (11/4/2019). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima saksi yaitu dua anggota Bareskrim Mabes Polri Nur Firmansyah dan Rivi, Kepala Seksi Layanan Informasi Humas Bea Cukai Tanjung Priok Hendi Cahya, Koordinator Pemeriksa (Supervisi) Bea Cukai Tanjung Priok Muhammad Fikri, dan Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Sigit Joyo Wardono

Sedangkan anggota KPU lainnya Andre Putra berhalangan hadir.

BBP sendiri didakwa telah membuat keonaran karena penyebaran berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara telah dicoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Jaksa mengatakan, terdakwa sengaja menyebarkan hoaks tujuh kontainer berisi surat suara telah dicoblos untuk Paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin pada 2 Januari 2019.

Bagus dijerat dengan delapan dakwaan yaitu melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dakwaan kedua adalah Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, kemudian Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Dakwaan keenam adalah Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE juga didakwakan. Dan yang terakhir adalah Pasal 207 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com