BEKASI, KOMPAS.com - Komisioner divisi data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Pedro Purnama mengatakan, terdapat sebanyak 143 orang pengidap gangguan jiwa di Kota Bekasi akan mengikuti Pemilu 2019.
Pedro mengatakan, data tersebut berdasarkan yang sudah ditetapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi. Adapun para pengidap gangguan jiwa tersebut berasal daru dua yayasan yakni, Yayasan Galuh dan Yayasan Zamrud di Mustika Jaya.
"Di Yayasan Zamrud ada 34 orang dan di Yayasan Galuh tercatat ada 109 orang. Formulir C6-nya hari ini kita kirimkan ke yayasan masing-masing," kata Pedro di Kantor KPU Kota Bekasi, Selasa (16/4/2019).
Baca juga: Memahami Pemilih dengan Gangguan Jiwa dan Berkebutuhan Khusus...
Dia menambahkan, tidak akan ada TPS khusus penyandang disabilitas mental itu di dua yayasan tersebut. Untuk teknisnya, petugas TPS akan mendatangi langsung ke dua yayasan itu pada pukul 12.00 WIB.
"Ya belum tentu juga semuanya akan ikut mencoblos," ujar Pedro.
Petugas TPS hanya akan membawa perlengkapan pencoblosan ke dua yayasan tersebut dan tidak akan memaksa penghuni yayasan itu untuk mencoblos.
Baca juga: Pesta Demokrasi yang Sama bagi Mereka dengan Gangguan Jiwa
"Kita datang, ya mereka silahkan mencoblos. Kalau tidak ya tidak masalah, karena kita tidak akan memaksa. Paling kami hanya bilang, nyoblos atau tidak?" tutur Pedro.
Adapun jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu 2019 di Kota Bekasi yakni, berjumlah 1.683.283 pemilih dengan rincian laki-laki berjumlah 837.268, dan perempuan yakni, 846.015 pemilih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.