Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk meringkus pelaku. Usai video tersebut viral di media sosial, Oloan yang juga terdaftar sebagai pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan RI ditangkap di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa (16/4/2019).
Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco Simbolon kepada Kompas.com membeberkan bila Oloan dijerat Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman dengan hukuman maksimal 1 tahun penjara.
Meski begitu, langkah polisi rupanya bukan didorong oleh laporan dari Siti Maninda maupun Ridho Laksamana sebagai korban.
Baca juga: Ancaman Penjara untuk Pengendara Arogan yang Siram dan Injak Mobil Orang di Tol Pancoran
Herman melanjutkan, kasus ini ditindaklanjuti sebagai aporan tipe A yang tidak membutuhkan laporan dari pihak lainh
Hal tersebut diakui oleh Maninda. Ia mengklaim, langkahnya mengunggah dan mengirimkan video tersebut ke akun Polda Metro Jaya ke media sosial sebetulnya bermaksud menjadi pembelajaran bagi khalayak sekaligus berharap dapat dimediasi secara kekeluargaan.
“Saya dari awal memang tidak niat melaporkan ke ranah polisi. Saya hanya berniat berjumpa dengan orangnya langsung untuk menyelesaikan duduk perkara secara kekeluargaan,” ucap Maninda.
“Sudah kita sampaikan ke penyidik karena kita mau selesaikan dengan kekeluargaan, karena kita mau jalan tengah, bukan untuk mempolisikan. Tapi, ini ranah polisi menyelesaikan kasusnya, karena menurut polisi ini sudah jadi berita nasional,” imbuhnya.
Maninda mengaku, mobilnya sedikit tergores dan penyok akibat tindakan Oloan, tetapi ia merasa tidak dirugikan secara materiil. Meski begitu, mobil Maninda dan bekas tindakan Oloan tetap dijadikan barang bukti oleh penyidik guna memproses kasus ini lebih lanjut.
Permintaan maaf tertulis pelaku
Pada hari Selasa, Kompas.com belum sempat menemui Oloan lantaran yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan. Namun, Kompas.com berhasil mendapatkan selembar surat yang berisi permintaan maaf tertulis pelaku kepada Maninda dan Ridho sebagai korban.
“Sehubungan dengan adanya kejadian di jalan tol Pancoran, tanggal 15 April 2019 tepat pukul 09.15 WIB, dengan ini menyadari bahwa kejadian terebut merupakan kekhilafan saya, dikarenakan saya mengalami beberapa permasalahan yang membuat saya beberapa hari ni menjadi stres, baik karena pekerjaan maupun masalah rumah tangga…” tulis paragraf pertama surat tersebut.
Baca juga: Cerita Pengendara yang Mobilnya Disiram Air dan Diinjak Pengemudi Fortuner Arogan di Tol Pancoran
“Atas kejadian tersebut saya sama sekali tidak bermaksud menyakiti ataupun melukai Bapak Ridho Laksamana dan istri. Hal tersebut benar-benar di luar akal sehat dan nalar saya pribadi,” kata Oloan Nadeak dalam surat itu.
“Untuk itu, sudilah kiranya Bapak Ridho Laksamana dan istri memaafkan saya,” lanjutnya.
Menanggapi surat ini, Maninda mengaku telah bersepakat dengan Ridho, suaminya, untuk tidak melanjutkan perkara.
“Saya dan suami saya sepakat enggak mau memperkarakan lebih lanjut. Kami memilih untuk berdamai, tapi kasus ini sudah jadi ranah polisi,” tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.